Monday, 20 October 2014

PKn-Hak Asasi Manusia

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
                Hak asasi manusia akan seantiasa terus menjadi masalah yang perlu ditegakan keadaannya, ketika bentuk – bentuk pelanggaran terhadapnya masih terus terjadi. Di tengah kehidupan masyarakat yang heterogen, bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia menjadi sebuah keniscayaan. Bentuk pelanggaran hak asasi manusia pada masa sekarang tidak dilakukan langsung secara fisik, namun melalui peraturan – peraturan yang menekan. Oleh karena itu, menjadi hal yang wajib bagi setiap individu untuk memahami hak asasi yang seharusnya dipahami agar bentuk pelanggaran yang terjadi dapat dinimalkan adanya.
B. Rumusan Masalah
Untuk mempersempit lingkup pembahasan dalam penyusunan makalah ini, maka penyusun membatasi masalah-masalah yang akan dibahas diantaranya:
1.      ApaituHakasasiManusia ?
2.      BagaimanaNilai-nilaiDasar yang terkandungdalam HAM
3.      Apa cirri KhasdariHAM ?

C. Tujuan Penulisan Makalah
            Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah-satu tugas  mata kuliah KonsepDasarPkn, serta untuk mengetahui ApaituHakasasiManusiadanBagaimanaNilai-nilaiDasar yang terkandungdalamHAM,sertaciriKhasdari HAM.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhanyang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak – hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak – hak asasi orang lain. Karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Istilah hak asasi manusia merupakan terjemaahan dari Droit de L’homme (prancis), human right (Inggris), dan menselijke Rechten (Belanda). Di Indonesia, hak asasi manusia pada umumnya lebih dikenal dengan isyilah hak – hak fundamental (fundamental right), hak – hak asasi sebagai terjemahan dari basic right (Inggris), dan  grandrechten (Belanda). Lebih lanjut beberapa ahli memberikan definisi mengenai pengertian hak asasi manusia sebagai berikut.
a.                   Oemar Seno Aji
Oemar Seno Aji berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada matabat manusia sebagai insan ciptaaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti keselamatan, keamanan dan kebebasan dengan sifat tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan merupakan wilayah suci (holy area)
b.                  Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranto
Prof. Mr. Koentjoro Poerbaprantoberpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar manusia yang didalamnya terdapat kewajiban secara mendasar terhadap masyarakat dan negara. Hak asasi manusia adlaha hak – hak yang dimiliki manusia menrut kodratnyanyang tidak dapat dipisahkan dari hakikat nya sehingga suci. Hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dibawa sejak lahir. Hak asasi manusia dianggap sebagai hak yang sangat penting untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Hal ini dikarenakan HAM merupakn salah satu syarat atau unsur negara hukum dan merupakan salah satu muatan yang harus ada dalam konstitusi atau UUD.
Dalam pelaksanaanya HAM tidak dapat dilakukan secara mutlak. Pelsksanaan HAM harus memperhatikan hak – hak orang lain, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dan tidak boleh mengancam keselamatan dan kepentingan negara.
Ciri khas dari HAM adalah sebagai berikut :
1.      Kodrat, artinya HAM itu adalah pemberian dari Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat.
2.      Hakiki, artinya HAM itu melekat pada diri setiap manusia, tanpa melihat latar belakang kehidupan dan status sosial.
3.      Universal, artinya HAM itu berlaku umum, tidak membeda-bedakan  manusia yang satu dengan yang lainnya.
4.      Tidak dapat dicabut, dalam keadaan bagaimanapun, hak asasi setiap orang itu tetap ada.
5.      Tidak dapat dibagi, artinya HAM itu tidak dapat diwakili ataupun dialihkan kepada orang lain.

NILAI-NILAI DASAR HAM
1.kebebasan/kemerdekaan
Manusia di lahirkan dalam keadaan merdeka. Oleh karena itu, menjadi harapan setiap manusia menjalani kehidupannya dalam keadaan merdeka. Misalanya merdeka memilih negaa, tempat tinggal, berkeluarga, bergerak, memlih pekerjaan, berkumpul, mengemukakan pendapat, memperoleh informasi.
2.kemanusiaan/perdamaian
Manusia dalam menjalani kehidupannya sangat mendambakan ketentraman, bebas dari rasa takut teerjamin keamanannya dan senan tiasa dalam suasana yang damai.
3. keadilan/kesederajatan atau persamaan
Diperlakukan secara wajar dan adil, mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh hak, tidak di beda-bedakan antara manusia yang satu dengan yang lain dengan alasan apapun itu merupakan keinginan setiap manusia
Beberapa pandangan mengenai macam – macam hak asasi manusia, anatara lain sebagai berikut.
a.              Thomas Hobbesberpendapat bahwa satu – satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.
b.             Jhon Lhock  berpendapat bahwa hak asasi, meliputi hak hidup (the right to life), kemerdekaan (the right to liberty), dan hak milik (the right to property).
c.              Pada the universal Declrattion of Human Right, secara garis besar macam – macam hak asasi manusia dapat dikelompkan sebagai berikut.
1)             Hak – hak politik dan yuridis.
2)             Hak – hak atas martabat dan Integrasi manusia.
3)             Hak – hak sosial, ekonomi, dan budaya
Pembagian hak asasi manusia yang sesuai dengan tersebut sebagai berikut.
1)             Hak asasi pribadi (personal rights).
2)             Hak asasi ekonomi (property rights).
3)             Hak asasi politik (political rights).
4)             Hak asasi sosial budaya (social and cultural rights).
5)             Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal of equality).
6)             Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradialan (procedural rights).

3.      Sejarah Perkembangan dan Perjuangan HAM
Perjuangan menegakan hak asasi manusia merupakan reaksi terhadap kesewenang – wenangan yang melanggar jarkat dan martabat manusia, perjuangan tersebut dirinci sebagai berikut.
a.              Perjuangan Sebelum Abad ke- 12
Perjuangan Sebelum Abad ke- 12, antara lain sebagai berikut.
1)             Perjungan Nabi Musa, memerdekakan kaum Yahudi dari kesewenang –wenangan Raja Fir’aun.
2)             Raja Hammurabi (Babylonia), menciptakan hukum untuk keadilan.
3)             Solon (600 tahun sebelum masehi) Raja Athena,mendirikan mahkamah keadilan yang disebut heliaca dan lembaga majelos rakyat yang disebut eclesia.
4)             Filsuf – filsuf yunani, seperti socrates, Plato, dan Aristoteles yang mengemukakan ajaran yang mengkritik pemerintah raja.
b.             Perjuangan Abad ke-12 Sampai Abad ke-20
Pada periode ini perjuanga hak asasi manusia telah menghasilkan pigam pengakuan hak asasi manusia. Pigam – piagam tersebut, anatara lain sebagai berikut.
1.             Magna Carta (tahun 1215),merupakan dokumen hak asai tertua di dunia yang merupakan hasil perjuangan para bangasawan Inggrisgina memebatasi kekuasaan Raja Jhon (Ingris).
2.             Bill Of Rights (tahun 1689), merupakan hasil prjungan pahlawan guna memebatasi kekuasaan Raja James II (Inggris).
3.             Declration Of Indevendence (tahun 1776), erupakan revolusi rakyat Amerika Serikat melawan penjajah Inggris.
4.             Declaration des Droit L’omme et du Citoyen (ahun 1789), merupakn hasil revolusi rakyat Prancis terhadap kesewenag – wenaangan Raja Louis (Prancis).
c.              Abad ke-20
Pada periode ini, telah diperjuangkan hak asasi manusia selurh dunia secara universal. Piagam – piagam penghargaan pada masa perjuangan abad ke-20, antara lain sebagai berikut.
1)             Doktri F.D Rooselvelt tahun 1941 (presiden Amerika Serikat), yang terkenal dengan the four freedom.
2)             Universal Declaration of Human rights, 10 Desember 1948, merupakan pigam pengakuan hak asasi manusia sedumia, merupakan hasil sidang PBB di Paris (Prancis).

4.      Upaya pemerintah dalam menegakan HAM
Para pendiri republik Indonesia telah memilki kesedaran yang tinggi terhadap persoalan hak asasi manusia. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan anti penjajah serta pengakuan dan perlindungan hak warga negarayang tercantum dalam UUD 1945 yang disahkan ileh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adapun upaya – upaya lain yang dilakukan untuk menegakan HAM di Indonesia Adalah sebagai berikut.
a.              Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).
b.             Mendirikan pengadilan (HAM).
c.              Pembentuk lembaga - lembaga  yang menangani kejahata HAM, misalnya komisi penyelidik pelanggaran (KPP HAM).
d.             Penyusunan instrumen hukum pokok yang mengatur terhadap perlindungan HAM.
e.              Dalam amndemen UUD 1945, persoalan HAM dimasukan dalam bab dan pasal yang khusus, yaitu dengan menambahkan Bab XA tentang HAM yang terdiri dari pasal 28A sampai pasal 28J.

v  Pasal 28 A UUD 1945
Setiap orang berhakuntukhidupsertaberhakmempertahankanhidupdankehidupannya.

v  Pasal 28 B UUD 1945
1)      Setiap orang berhakmembentukkeluargadanmelanjutkanketurunanmelaluiperkawinan yang sah.
2)      Setiapanakberhakataskelangsunganhidup, tumbuhdanberkembangsertaberhakatasperlindungandarikekerasandandiskriminasi.

v  Pasal 28 C UUD 1945
1)      Setiaporang berhakmengembangkandirimelaluipemenuhankebutuhandasarnya, berhakmendapatpendidikandanmemperolehmanfaatdariilmupengetahuandanteknologi, senidanbudaya, demi meningkatkankualitashidupnyadan demi kesejahteraanumatmanusia.
2)      Setiap orang berhakuntukmemajukandirinyadalammemperjuangkanhaknyasecarakolektifuntukmembangunmasyarakat,bangsadannegaranya.



v  Pasal 28 D UUD 1949
1)      Setiap orang berhakataspengakuan,jaminan,perlindungandankepastianhukum yang adilsertaperlakuan yang sama di hadapanhukum.
2)      Setiap orang berhakuntukbekerjasertamendapatimbalandanperlakuan yang adildanlayakdalamhubungankerja.
3)      Setiapwarga Negara berhakmemperolehkesempatan yang samadalampemerintahan.
4)      Setiap orang berhakatas status kewarganegaraan.

v  Pasal 28 E UUD 1945
1)      Setiap orang bebasmemeluk agama danberibadatmenurutagamanya, memilihpendidikandanpengajaran, memilihpekerjaan, memilihkewarganegaraan, memilihtempattinggal di wilayah Negara danmeninggalkannyasertaberhakkembali.
2)      Setiap orang berhakataskebebasanmeyakinikepercayaan, menyatakanpikirandansikapsesuaidenganhatinuraninya.
3)      Setiap orang berhakataskebebasanberserikat, berkumpul, danmengeluarkanpendapat.

v  Pasal 28 F UUD 1945
Setiap orang berhakuntukberkomunikasidanmemperolehinformasiuntukmengembangkanpribadidanlingkungansosialnya, sertaberhakuntukmencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, danmenyampaikaninformasidenganmenggunakansegalajenissaluran yang tersedia.

v  Pasal 28 G UUD 1945
1)      Setiap orang berhakatasperlindungandiripribadi, keluarga, kehormatan,martabat, danhartabenda yang dibawahkekuasaannya, sertaberhakatas rasa amandanperlindungandanancamanketakutanuntukberbuatatautidakberbuatsesuatu yang merupakanhakasasi.
2)      Setiap orang berhakuntukbebasdaripenyiksaanatauperlakuan yang merendahkanderajatmartabatmanusiadanberhakmemperolehsuakapolitikdan Negara lain.

v  Pasal 28 H
1)      Setiap orang berhakhidupsejahteralahirdanbatin, bertempattinggal, danmendapatkanlingkunganhidup yang baikdansehatsertaberhakmemperolehpelayanankesehatan.
2)      Setiap orang berhakmendapatkemudahandanperlakuankhususuntukmemperolehkesempatandanmanfaat yang samagunamencapaipersamaandankeadilan.
3)      Setiap orang berhakatasjaminansosial yang memungkinkanpengembangandirinyasecarautuhsebagaimanusia yang bermartabat.
4)      Setiap orang berhakmempunyaihakmilikpribadidanhakmiliktersebuttidakbolehdiambilalihsecarasewenang-wenangolehsiapapun.


v  Pasal 28 I UUD 1945
1)      Hakuntukhidup, hakuntuktidakdisiksa, hakkemerdekaanpikirandanhatinurani,hakberagama,hakuntuktidakdiperbudak,hakuntukdiakuisebagaipribadidihadapan hokum, danhakuntuktidakdituntutatasdasarhukum  yang berlakusurutadalah HAM yang tidakdapatdikurangidalamkeadaanapapun.
2)      Setiap orang berhakdanperlakuan yang bersifatdiskriminatifatasdasarapapundanberhakmendapatkanperlindunganterhadapperlakuan yang bersifatdiskriminatifitu.
3)      Identitasbudayadanhakmasyarakattradisionaldihormatiselarasdenganperkembanganzamandanperadaban.
4)      Perlindungan, pemajuan, penegakan, danpemenuhan HAM adalahtanggungjawab Negara, terutamapemerintah.
5)      Untukmenegakkandanmelindungi HAM sesuaidenganprinsipnegarahukum yang demokratismakapelaksanaan HAM dijamin, diatur, dandituangkandalamperaturanperundang-undangan.
6)       

5.      Dasar Hukum Yang Mengatur HAM
Di era reformasi dewasa ini, di Indonesia telah ada beberapa upay untuk penegakan hak asasi manusia yang di jamin secara tegas dalam peraturan prundang – undangan sebagai dasar hukum. Peraturan perundang – undangan tersebut, anatara lain sebagai berikut.
a.              UUD 1945 yang telah di amandemen, yaitu bab XA pasal 28A sampai 28J.
b.             Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
c.              UU No. 5tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Tortour and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatmen of Punishment(perlakuan atau perbuatan penghkuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia).
d.             UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampakan pendapat di muka umum.
e.              UU No.3 9 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
f.              Keputusan Presiden No. 181 tahun 1998 tentang komisi nasional-anti kekerasan terhadap perempuan.
g.             Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan HAM
h.             UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
i.               Kepres No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.
6.      Peran Masyarakat Dalam Menegakan HAM
Peran masyarakat tidak dapat ditinggalkan atu diabaikan dalam upaya penegakan HAM karena masyarakatlah yang memberikan informasi dan yang mengetahui kejadian yang sebenarnya. Adapun peran masyarakat dalam menegakan HAM, dapat diwujdkan melalui kegiatan berikut ini.
a.              Melalui Lembaga Swaday Masyarakat (LSM), melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap korban kejahatan HAM.
b.             Mendirikan LSM untuk memberikan bantuan hukum, masalnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan, serta lemaga studi Advokasi Hak Asasi Manusia.
7.      Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Faktor penyebab hambatan dalam penegakan HAM ,faktor – faktor tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
a.             Belum Adanya Kesepahaman Terhadap Tatanan Konsephak Asasi Manusia Secara Universal Dengan Partikularisme
Di negara dunia ketiga termasuk Indonesia, ada kecenderungan pemerintah menganut partikularisme, yaitu bahwa HAM harus dipandang dari beragam perspektif karena masyarakat dunia juga beragam. Aliran ini beranggapan bahwa konsep HAM sebagaimana konsep Pancasila adalah hasil galian terhadap sejarah kehidupan bangsa. Bangsa Indonesia memiliki bentuk yang khas dan tidak perli di bandingkan dengan HAM model manapun. Sebaliknya, ada yang menganut pandangan aliran universal yang cenderung melakukan komparasidengan perumusan model barat.
b.             Adanya Diktomia Antarindividualisme Dan Kolektifisme
Persoalan individulismedengan kolektivisme seharusnya tidak perlu dipertentangkankarena hal tersebut merupakn fakta sosial yang memiliki tempat sendiri – sendiri. Oleh karena itu, pandangan yang mengontradiksikan antara individualisme dengan kolektivisme diniali kurang tepat.
c.              Kurang Berfungsinya Lembaga – Lembaga Hukum
Lembaga – lembaga penegak hukum, seperti polisi, jaksa dan pengadilan merupakn suatu lembaga yang sangat berperan dalam menegakan penegakan dan keadilan sehingga sangat diperlukan adanya supermasi hukum.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dalam kandungan yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.     SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri, hak asasi manusia tidak dapatdilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain,Kita wajib menyadari bahwa hak – hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak – hak asasi orang lain. Karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain, Dan harusmenjagabaik-baik HAM kita.


DAFTAR PUSTAKA
WinataputraUdin S. (2008). PembelajaranPkn di SD. Jakarta: Universitas Terbuka.