BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak asasi manusia akan
seantiasa terus menjadi masalah yang perlu ditegakan keadaannya, ketika bentuk
– bentuk pelanggaran terhadapnya masih terus terjadi. Di tengah kehidupan
masyarakat yang heterogen, bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia
menjadi sebuah keniscayaan. Bentuk pelanggaran hak asasi manusia pada masa
sekarang tidak dilakukan langsung secara fisik, namun melalui peraturan –
peraturan yang menekan. Oleh karena itu, menjadi hal yang wajib bagi setiap
individu untuk memahami hak asasi yang seharusnya dipahami agar bentuk
pelanggaran yang terjadi dapat dinimalkan adanya.
B. Rumusan Masalah
Untuk mempersempit lingkup
pembahasan dalam penyusunan makalah ini, maka penyusun membatasi
masalah-masalah yang akan dibahas diantaranya:
1.
ApaituHakasasiManusia
?
2.
BagaimanaNilai-nilaiDasar
yang terkandungdalam HAM
3.
Apa cirri
KhasdariHAM ?
C. Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan pembuatan makalah ini
adalah untuk memenuhi salah-satu tugas
mata kuliah KonsepDasarPkn, serta
untuk mengetahui ApaituHakasasiManusiadanBagaimanaNilai-nilaiDasar
yang terkandungdalamHAM,sertaciriKhasdari HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai
anugerah Tuhanyang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Dalam
perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan
mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib
menyadari bahwa hak – hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak – hak asasi
orang lain. Karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Istilah hak asasi manusia merupakan terjemaahan dari Droit de L’homme (prancis), human
right (Inggris), dan menselijke
Rechten (Belanda). Di Indonesia, hak asasi manusia pada umumnya lebih
dikenal dengan isyilah hak – hak fundamental (fundamental right), hak – hak
asasi sebagai terjemahan dari basic right
(Inggris), dan grandrechten (Belanda). Lebih lanjut
beberapa ahli memberikan definisi mengenai pengertian hak asasi manusia sebagai
berikut.
a.
Oemar Seno Aji
Oemar Seno Aji berpendapat
bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada matabat manusia sebagai
insan ciptaaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti keselamatan, keamanan dan kebebasan
dengan sifat tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan merupakan wilayah suci
(holy area)
b.
Prof. Mr. Koentjoro
Poerbapranto
Prof. Mr. Koentjoro
Poerbaprantoberpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar manusia yang
didalamnya terdapat kewajiban secara mendasar terhadap masyarakat dan negara.
Hak asasi manusia adlaha hak – hak yang dimiliki manusia menrut kodratnyanyang
tidak dapat dipisahkan dari hakikat nya sehingga suci. Hak dasar yang dimiliki
pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dibawa sejak lahir. Hak
asasi manusia dianggap sebagai hak yang sangat penting untuk dilindungi dan
dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Hal ini dikarenakan HAM merupakn salah
satu syarat atau unsur negara hukum dan merupakan salah satu muatan yang harus
ada dalam konstitusi atau UUD.
Dalam pelaksanaanya HAM
tidak dapat dilakukan secara mutlak. Pelsksanaan HAM harus memperhatikan hak –
hak orang lain, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dan tidak boleh
mengancam keselamatan dan kepentingan negara.
Ciri khas dari HAM adalah
sebagai berikut :
1.
Kodrat, artinya HAM itu
adalah pemberian dari Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap
terhormat.
2.
Hakiki, artinya HAM itu melekat
pada diri setiap manusia, tanpa melihat latar belakang kehidupan dan status
sosial.
3.
Universal, artinya HAM itu
berlaku umum, tidak membeda-bedakan
manusia yang satu dengan yang lainnya.
4.
Tidak dapat dicabut, dalam
keadaan bagaimanapun, hak asasi setiap orang itu tetap ada.
5.
Tidak dapat dibagi, artinya
HAM itu tidak dapat diwakili ataupun dialihkan kepada orang lain.
NILAI-NILAI DASAR HAM
1.kebebasan/kemerdekaan
Manusia di lahirkan dalam
keadaan merdeka. Oleh karena itu, menjadi harapan setiap manusia menjalani
kehidupannya dalam keadaan merdeka. Misalanya merdeka memilih negaa, tempat
tinggal, berkeluarga, bergerak, memlih pekerjaan, berkumpul, mengemukakan pendapat,
memperoleh informasi.
2.kemanusiaan/perdamaian
Manusia dalam menjalani
kehidupannya sangat mendambakan ketentraman, bebas dari rasa takut teerjamin
keamanannya dan senan tiasa dalam suasana yang damai.
3. keadilan/kesederajatan atau
persamaan
Diperlakukan secara wajar
dan adil, mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh hak, tidak di
beda-bedakan antara manusia yang satu dengan yang lain dengan alasan apapun itu
merupakan keinginan setiap manusia
Beberapa pandangan
mengenai macam – macam hak asasi manusia, anatara lain sebagai berikut.
a.
Thomas Hobbesberpendapat bahwa satu –
satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.
b.
Jhon Lhock berpendapat bahwa hak asasi, meliputi hak
hidup (the right to life), kemerdekaan (the right to liberty), dan hak milik
(the right to property).
c.
Pada the universal Declrattion of Human Right, secara garis besar macam –
macam hak asasi manusia dapat dikelompkan sebagai berikut.
1)
Hak – hak politik dan
yuridis.
2)
Hak – hak atas martabat dan Integrasi
manusia.
3)
Hak – hak sosial, ekonomi,
dan budaya
Pembagian hak asasi manusia
yang sesuai dengan tersebut sebagai berikut.
1)
Hak asasi pribadi (personal
rights).
2)
Hak asasi ekonomi (property
rights).
3)
Hak asasi politik (political
rights).
4)
Hak asasi sosial budaya
(social and cultural rights).
5)
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal of equality).
6)
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam tata cara peradialan (procedural rights).
3.
Sejarah Perkembangan dan Perjuangan HAM
Perjuangan menegakan hak asasi manusia merupakan reaksi terhadap
kesewenang – wenangan yang melanggar jarkat dan martabat manusia, perjuangan
tersebut dirinci sebagai berikut.
a.
Perjuangan Sebelum Abad ke-
12
Perjuangan Sebelum Abad ke-
12, antara lain sebagai berikut.
1)
Perjungan Nabi Musa,
memerdekakan kaum Yahudi dari kesewenang –wenangan Raja Fir’aun.
2)
Raja Hammurabi (Babylonia),
menciptakan hukum untuk keadilan.
3)
Solon (600 tahun sebelum
masehi) Raja Athena,mendirikan mahkamah keadilan yang disebut heliaca dan lembaga majelos rakyat yang
disebut eclesia.
4)
Filsuf – filsuf yunani,
seperti socrates, Plato, dan Aristoteles yang mengemukakan ajaran yang
mengkritik pemerintah raja.
b.
Perjuangan Abad ke-12 Sampai
Abad ke-20
Pada periode ini perjuanga hak asasi manusia
telah menghasilkan pigam pengakuan hak asasi manusia. Pigam – piagam tersebut,
anatara lain sebagai berikut.
1.
Magna Carta (tahun 1215),merupakan
dokumen hak asai tertua di dunia yang merupakan hasil perjuangan para
bangasawan Inggrisgina memebatasi kekuasaan Raja Jhon (Ingris).
2.
Bill Of Rights (tahun 1689), merupakan
hasil prjungan pahlawan guna memebatasi kekuasaan Raja James II (Inggris).
3.
Declration Of Indevendence (tahun
1776), erupakan revolusi rakyat Amerika Serikat melawan penjajah Inggris.
4.
Declaration des Droit L’omme et du Citoyen (ahun 1789), merupakn hasil revolusi rakyat Prancis terhadap kesewenag –
wenaangan Raja Louis (Prancis).
c.
Abad ke-20
Pada periode ini, telah diperjuangkan hak asasi manusia selurh dunia
secara universal. Piagam – piagam penghargaan pada masa perjuangan abad ke-20,
antara lain sebagai berikut.
1)
Doktri F.D Rooselvelt tahun 1941
(presiden Amerika Serikat), yang terkenal dengan the four freedom.
2)
Universal Declaration of Human rights, 10
Desember 1948, merupakan pigam pengakuan hak asasi manusia sedumia, merupakan
hasil sidang PBB di Paris (Prancis).
4.
Upaya pemerintah dalam menegakan HAM
Para pendiri republik Indonesia telah memilki kesedaran yang tinggi
terhadap persoalan hak asasi manusia. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan anti
penjajah serta pengakuan dan perlindungan hak warga negarayang tercantum dalam
UUD 1945 yang disahkan ileh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adapun upaya –
upaya lain yang dilakukan untuk menegakan HAM di Indonesia Adalah sebagai
berikut.
a.
Membentuk Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).
b.
Mendirikan pengadilan (HAM).
c.
Pembentuk lembaga -
lembaga yang menangani kejahata HAM,
misalnya komisi penyelidik pelanggaran (KPP HAM).
d.
Penyusunan instrumen hukum
pokok yang mengatur terhadap perlindungan HAM.
e.
Dalam amndemen UUD 1945,
persoalan HAM dimasukan dalam bab dan pasal yang khusus, yaitu dengan
menambahkan Bab XA tentang HAM yang terdiri dari pasal 28A sampai pasal 28J.
v Pasal 28 A UUD 1945
Setiap orang
berhakuntukhidupsertaberhakmempertahankanhidupdankehidupannya.
v Pasal 28 B UUD 1945
1) Setiap orang berhakmembentukkeluargadanmelanjutkanketurunanmelaluiperkawinan
yang sah.
2) Setiapanakberhakataskelangsunganhidup,
tumbuhdanberkembangsertaberhakatasperlindungandarikekerasandandiskriminasi.
v Pasal 28 C UUD 1945
1) Setiaporang
berhakmengembangkandirimelaluipemenuhankebutuhandasarnya,
berhakmendapatpendidikandanmemperolehmanfaatdariilmupengetahuandanteknologi,
senidanbudaya, demi meningkatkankualitashidupnyadan demi
kesejahteraanumatmanusia.
2) Setiap orang
berhakuntukmemajukandirinyadalammemperjuangkanhaknyasecarakolektifuntukmembangunmasyarakat,bangsadannegaranya.
v Pasal 28 D UUD 1949
1) Setiap orang berhakataspengakuan,jaminan,perlindungandankepastianhukum
yang adilsertaperlakuan yang sama di hadapanhukum.
2) Setiap orang
berhakuntukbekerjasertamendapatimbalandanperlakuan yang adildanlayakdalamhubungankerja.
3) Setiapwarga Negara berhakmemperolehkesempatan
yang samadalampemerintahan.
4) Setiap orang berhakatas status kewarganegaraan.
v Pasal 28 E UUD 1945
1) Setiap orang bebasmemeluk agama
danberibadatmenurutagamanya, memilihpendidikandanpengajaran, memilihpekerjaan,
memilihkewarganegaraan, memilihtempattinggal di wilayah Negara
danmeninggalkannyasertaberhakkembali.
2) Setiap orang
berhakataskebebasanmeyakinikepercayaan, menyatakanpikirandansikapsesuaidenganhatinuraninya.
3) Setiap orang berhakataskebebasanberserikat,
berkumpul, danmengeluarkanpendapat.
v Pasal 28 F UUD 1945
Setiap orang
berhakuntukberkomunikasidanmemperolehinformasiuntukmengembangkanpribadidanlingkungansosialnya,
sertaberhakuntukmencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola,
danmenyampaikaninformasidenganmenggunakansegalajenissaluran yang tersedia.
v Pasal 28 G UUD 1945
1) Setiap orang berhakatasperlindungandiripribadi,
keluarga, kehormatan,martabat, danhartabenda yang dibawahkekuasaannya,
sertaberhakatas rasa
amandanperlindungandanancamanketakutanuntukberbuatatautidakberbuatsesuatu yang
merupakanhakasasi.
2) Setiap orang
berhakuntukbebasdaripenyiksaanatauperlakuan yang
merendahkanderajatmartabatmanusiadanberhakmemperolehsuakapolitikdan Negara
lain.
v Pasal 28 H
1) Setiap orang berhakhidupsejahteralahirdanbatin,
bertempattinggal, danmendapatkanlingkunganhidup yang
baikdansehatsertaberhakmemperolehpelayanankesehatan.
2) Setiap orang
berhakmendapatkemudahandanperlakuankhususuntukmemperolehkesempatandanmanfaat
yang samagunamencapaipersamaandankeadilan.
3) Setiap orang berhakatasjaminansosial yang
memungkinkanpengembangandirinyasecarautuhsebagaimanusia yang bermartabat.
4) Setiap orang
berhakmempunyaihakmilikpribadidanhakmiliktersebuttidakbolehdiambilalihsecarasewenang-wenangolehsiapapun.
v Pasal 28 I UUD 1945
1) Hakuntukhidup, hakuntuktidakdisiksa,
hakkemerdekaanpikirandanhatinurani,hakberagama,hakuntuktidakdiperbudak,hakuntukdiakuisebagaipribadidihadapan
hokum, danhakuntuktidakdituntutatasdasarhukum
yang berlakusurutadalah HAM yang tidakdapatdikurangidalamkeadaanapapun.
2) Setiap orang berhakdanperlakuan yang
bersifatdiskriminatifatasdasarapapundanberhakmendapatkanperlindunganterhadapperlakuan
yang bersifatdiskriminatifitu.
3) Identitasbudayadanhakmasyarakattradisionaldihormatiselarasdenganperkembanganzamandanperadaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, danpemenuhan
HAM adalahtanggungjawab Negara, terutamapemerintah.
5) Untukmenegakkandanmelindungi HAM
sesuaidenganprinsipnegarahukum yang demokratismakapelaksanaan HAM dijamin,
diatur, dandituangkandalamperaturanperundang-undangan.
6)
5.
Dasar Hukum Yang Mengatur HAM
Di era reformasi dewasa ini, di Indonesia telah ada beberapa upay untuk
penegakan hak asasi manusia yang di jamin secara tegas dalam peraturan prundang
– undangan sebagai dasar hukum. Peraturan perundang – undangan tersebut,
anatara lain sebagai berikut.
a.
UUD 1945 yang telah di
amandemen, yaitu bab XA pasal 28A sampai 28J.
b.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang HAM.
c.
UU No. 5tahun 1998 tentang
pengesahan Convention Against Tortour and
Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatmen of Punishment(perlakuan atau
perbuatan penghkuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat
manusia).
d.
UU No. 9 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampakan pendapat di muka umum.
e.
UU No.3 9 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
f.
Keputusan Presiden No. 181
tahun 1998 tentang komisi nasional-anti kekerasan terhadap perempuan.
g.
Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan HAM
h.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM.
i.
Kepres No. 50 Tahun 1993
tentang Komnas HAM.
6.
Peran Masyarakat Dalam Menegakan HAM
Peran masyarakat tidak dapat ditinggalkan atu diabaikan dalam upaya
penegakan HAM karena masyarakatlah yang memberikan informasi dan yang
mengetahui kejadian yang sebenarnya. Adapun peran masyarakat dalam menegakan
HAM, dapat diwujdkan melalui kegiatan berikut ini.
a.
Melalui Lembaga Swaday
Masyarakat (LSM), melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap
korban kejahatan HAM.
b.
Mendirikan LSM untuk
memberikan bantuan hukum, masalnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan, serta lemaga studi
Advokasi Hak Asasi Manusia.
7.
Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia.
Faktor penyebab hambatan dalam penegakan HAM ,faktor – faktor tersebut
antara lain adalah sebagai berikut.
a.
Belum Adanya Kesepahaman Terhadap Tatanan Konsephak Asasi Manusia Secara
Universal Dengan Partikularisme
Di negara dunia ketiga
termasuk Indonesia, ada kecenderungan pemerintah menganut partikularisme, yaitu
bahwa HAM harus dipandang dari beragam perspektif karena masyarakat dunia juga
beragam. Aliran ini beranggapan bahwa konsep HAM sebagaimana konsep Pancasila
adalah hasil galian terhadap sejarah kehidupan bangsa. Bangsa Indonesia
memiliki bentuk yang khas dan tidak perli di bandingkan dengan HAM model
manapun. Sebaliknya, ada yang menganut pandangan aliran universal yang
cenderung melakukan komparasidengan perumusan model barat.
b.
Adanya Diktomia Antarindividualisme Dan Kolektifisme
Persoalan
individulismedengan kolektivisme seharusnya tidak perlu dipertentangkankarena
hal tersebut merupakn fakta sosial yang memiliki tempat sendiri – sendiri. Oleh
karena itu, pandangan yang mengontradiksikan antara individualisme dengan
kolektivisme diniali kurang tepat.
c.
Kurang Berfungsinya Lembaga – Lembaga Hukum
Lembaga – lembaga penegak
hukum, seperti polisi, jaksa dan pengadilan merupakn suatu lembaga yang sangat
berperan dalam menegakan penegakan dan keadilan sehingga sangat diperlukan
adanya supermasi hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dalam kandungan
yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri, hak asasi manusia tidak dapatdilaksanakan secara mutlak karena dapat
melanggar hak asasi orang lain,Kita wajib menyadari bahwa hak – hak asasi kita selalu berbatasan dengan
hak – hak asasi orang lain. Karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi
penting.Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain, Dan
harusmenjagabaik-baik HAM kita.
DAFTAR PUSTAKA
WinataputraUdin S. (2008). PembelajaranPkn di SD. Jakarta: Universitas Terbuka.
No comments:
Post a Comment