Tuesday 27 January 2015

PROFESIONALISME GURU DAN GLOBALISASI

BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini, Indonesia harus mampu meningkatkan mutu pendidikan, sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain. Negara kita harus mencetak orang-orang yang berjiwa mandiri dan mampu berkompetisi di tingkat dunia. Saat ini, Indonesia membutuhkan orang-orang yang dapat berfikir secara efektif, efisien dan juga produktif. Hal tersebut dapat diwujudkan jika kita mempunyai tenaga pendidik yang handal dan mampu mencetak generasi bangsa yang pintar dan bermoral.
Guru merupakan komponen pendidikan yang sangat berperan penting dalam kegiatan belajar mengajar. Kedudukan guru merupakan posisi yang penting dalam dunia pendidikan khususnya di lembaga pendidikan formal. Oleh karena itu, kebijakan sertifikasi bagi guru dan dosen memang suatu langkah yang strategis untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Kompetensi guru merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif. Sedangkan guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Guru merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Sudah selayaknya seorang guru itu diberikan kesejahteraan berupa sertifikasi. Dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang disertai dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.

     B.  Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian dari profesionalisme guru?
  2. Apa saja persyaratan profesionalisme guru?
  3. Apa pengertian dari globalisasi? 
  4. Apa saja tantangan profesionalisme guru dalam era globalisasi?
     C.  Tujuan
  1. Untuk memahami pengertian dari profesionalisme guru.
  2. Untuk mengetahui persyaratan profesionalisme guru.
  3. Untuk mengetahui pengertian globalisasi.
  4. Untuk mengetahui tantangan profesionalisme dalam era globalisasi.


BAB II
PEMBAHASAN

      1.      Profesionalisme Guru
      A.    Pengertian Profesionalisme Guru
Ahmad Tafsir mendefinisikan bahwa profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Istilah profesional aslinya adalah kata sifat dari kata ”profession” (pekerjaan) yang berarti sangat mampu melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi sebagai mata pencaharian.(Mc. Leod,1989)
Dalam kamus bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut ” Mu’alim”, dalam bahasa inggris ”teacher” memiliki arti sederhana yakni ” A person whose occuption is teaching others” ( Mc. Leod,1989) artinya seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Undang–undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yakni sebagaimana tercantum dalam bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 sebagai berikut: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
Di dalam UU sistem pendidikan nasional tahun 2003 pada pasal 39 ayat 2 menjelaskan:
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Profesionalisme guru merupakan kondisi,arah, nilai,tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri adalah guru yang berkualitas, berkompeten, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.
Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan yang lainnya.
      B.     Persyaratan Profesionalisme Guru
Seorang pendidik/guru diharuskan memiliki suatau persyaratan profesioanal yang kompleks. Myra Pollanck Sadkar dan Dapid Miller Sadkar (1991) mengatakan: bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah orang yang dipandang ahli dalam bidangnya,dimana yang bersangkutan bisa membuat keputusan dengan independen dan adil jika seorang menjadi profesional,haruslah membuat suatu langkah penawaran kolektif dengan membangun proses-proses yang baru,institusi yang baru,prosedur yang baru yang menggiring pada suatu pemahaman pada apa sesungguhnnya yang diinginkan pendididk: status,dignitas,profesional,dan konpensasi yang logis dalam suatu pekerjaan profesional.
Proses pembelajaran di sekolah/madrasah sesungguhnya merupakan upaya merealisasikan kurikulum ideal/konsep/tekstual (ideal curriculum) ke kurikulum aktual (actual curriculum). Kurikulum tipe pertama, ideal curriculum, merupakan kurikulum yang masih dalam bentuk teks, ideal di cita-citakan dan belum dilaksanakan. Sedangkan kurikulum tipe kedua,actual curriculum, kurikulum yang diaplikasikan dalam proses pembelajaran di kelas. Yang paling menentukan keberhasilan dalam pembelajaran di kelas adalah sejauh mana adanya kesenjangan (gap) antara kurikulum ideal dan kurikulum aktual. Ketika pelaksanaan kurikum aktual dalam pembelajaran di kelas, seorang pendidik sesunggunya memiliki tanggung jawab terdepan terhadap sukses tidaknya sebagai pengembang kurikulum (curriculum developer).
Agar suatu proses pembelajaran berkualitas dan relevan, up to date, dengan kebutuhan sumber daya manusia (man-power) teraplisasi dengan baik, seorang pendidik diharapkan selalu melakukan intropeksi dan meningkatkan sejumlah kompetensi dimiliki dan memerhatikan tentang pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugasny. Seorang pendidik selanjutnya diharapkan dapat memerhatikan tentang perubahan paradigma pembelajaran, yakni dari paradikma “lama” ke paradigma “baru”. Perlu memahami tentang globalisasi yang dapat berdampak terhadap kemajuan peradaban dunia, yang merupakan suatu pelajaran penting bagi pendidik yang senantiasa perlu melakukan mengedepankan profesionalisme dan responsif terhadap setiap permasalahan pembelajaran, dan inovatif terhadap perubahan sosial pendidikan yang sentiasa dinamis.
Upaya memperbaiki kualitas dan profeionalisme pendidik di sekolah/madrasah karenanya memang patut terus menjadi perhatian. Sebagai respons terhadap globalisasi dan tuntunan kebutuhan terhadap kualitas pembelajaran dalam menciptakan anak didik yang berkualitas, berkompetitif dan mandiri di kemudian hari, sebagai persyaratan seorang pendidik profesional perlu terus menerus di perbaiki. Seperti diungkapkan Sudarwan Damin (2002) bahwa ketika persaingan dalam aneka perspektif sosional, ekonomi, teknologi dan kemanusiaan semakin bereskelasi secara masif, persyaratan kemampuan yang diperlukan orang untuk melakukan aneka pekerjaan semakin meningkat. Pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh di bangku sekolah sering kali tidak memadai lagi karena tuntunan persyaratan kerja bereskalasi ekstra tinggi sementara menu sajian di sekolah teramat lambat pemutakhirannya. Lingkup pengetahuan dan keterampilan yang dapat di perlukan guru pun terbatas oleh kalender kerja, di samping kemampuan guru sendiri yang tidak tanpa batas.
Dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya, tenaga kependidikan ternyata bahwa untuk menyandang pekerjaan dan jabatan tersebut dituntut beberapa persyaratan. Menurut Muhammad Ali ( 1985 : 35 ) sebagai berikut:
1.      Menuntut adanya keteramplilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.      Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya.
Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri sebaik– baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa im-service training (diklat/penataran) maupun pre service training (pendidikan keguruan secara formal).
     2.      Globalisasi
      A.    Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak maupun elektronik.
Antara globalisasi dan demokrasi telah menarik perhatian banyak ilmuan abad ke-21. Globalisasi diyakini sebagai suatu pendorong gelombang demokratisasi dunia. Huntington menyebutnya sebagai the Third Wave untuk menggambarkan gelombang demokratisasi dunia di Negara dunia ketiga. Data kuantitatif menunjukan bahwa sekarang ini tidak kurang dari 117 negara dari 191 negara telah melakukan pemilihan umm multiparatai. Hal ini mennjukan bawha sistem politik demokrasi (dengan menggunakan ukuran ini) telah dianut oleh banyak negara, demikian diungkapkan Jaan Aart scolte.
Nurcholish Madjid menuturkan modernisasi berarti rasionalisme untuk memperoleh daya-guna yang maksimal dalam berpikir dan bekerja demi kebahagiaan umat. Lanjut Madjid, modernisasi berarti berpikir dan bekerja menurut fitrah atau sunnatullah (hukum ilahi) yang hak, sebab alam adalah hak. Sunnatullah telah mengejawantahkan dirinya dalam alam, sehingga untk menjadi modern, manusia harus mengerti terlebih dahulu hukum yang berlaku di ala. Permahaman manusia tentang hukum-hukum alam inilah yang kemudian malahirkan ilmu pengetahuan. Akibatnya, sering dikatakan bahwa modern berarti ilmiah. Oleh karena ilmu pengetahuan ilmiah diperoleh manusia melalui akal (rasio), modern dapat pula berarti rasional. Disebut modern, seorang dapat berpikir dan bertindak secara ilmiah dan rasional.
Dalam Oxford Advanced Learner`s Dictionary of Current English disebutkan bahwa istilah globalisasi berasal dari kata global yang dalam bahasa inggris berarti embracingthe whole of a group of items (merangkul keseluruhankelompok yang ada). Supriyoko (1993) menunjukan bawha dalam globalisasi terdapat saling ketergantungan (interdenpendency) dalam masalah sosial kultural dan politik suatu bangsa akan saling mengait dengan bangsa lain sebagai contoh hasil KTT bumi (Declaration of Rio: Principles of Forestry) di Brazil berpengaruh pada kebijakan perutangan di negara lain. Conyoh lain, sikapAmerika Serikat terhadap negara-negara Arab, khususnya Irak dan Iran; dan sikap Eropa terhadap Bosnia pada beberapa waktu yang lalu sangat memengaruhi kebijakan polotik negara lain.
Bertalian dengan permasalahan perubahan iklim Global di abad ke-21 kian nyata, seperti terlihat pada konferensi para pihak tentang perubahan iklim (COP) ke-16,pada 8 Desember 2010, di Cancun, Meksiko, telah berhasil memecahkan kebekuan diantara negara kaya dan miskin. Negara maju dan negara miskin telah sepakat memperlambat perubahan iklim, dan akan ada kemitraan dalam pendanaan yang digunakan untuk mitigasi, adaptasi, dan transfer teknologi. Sebelumnya, negosiasi berlangsung alot setelah beberapa negara industri yang menjadi kunci seperti Jepang, Rusia, dan Amerika Serikat menyatakan tidak akan melanjutkan komitmen kedua protokol Kyota. Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-moon menegaskan,  mulai 2020 negara maju harus bisa menggalang dana Us$ 100 milyar (sekitar 900 triliun) pet tahun untuk membantu negara miskin dalam melawan pemanasan global sesuai dengan kesepakatan COP-15 di Kopenhagen, Denmark, 2009.
      B.     Tantangan Profesionalisme Guru
Globalisasi sebagai suatu produk pembangunan dimotori Barat selaku pemegang konstelasi dunia dalam sains-iptek dan ekonomi. Namun, perlu disadari bahwa keberhasilan Barat menjadi pihak paling berpengarh di dunia sesungguhnya tidak terlepas dari keberadaan dan  peranan lembaga pendidikan. Jadi, persoalan globalisasi tidak terlepas dari keberadaan lembaga pendidikan selaku pencetak Sumber Daya Manusia (SDM). Munculnya kategori negara berkembang (developing countries) dan negara-negara maju (developed countries), pada dasarnya sebagai konsekuensi atas perbedaan tingkat kualitas SDM untuk keperluan modernisasi. Sebagaimana moderisasi, globalisasi merupakan kehalusan sejarah. Globalisasi merupakan bagian dari dinamika peradaban manuusia. Islam memandang menuntut ilmu dengan orang yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah). Manusia harus berupaya mengejar ilmu tentang bagaimana sesungguhnya syariat dan akhlak Islam. Seorang mewujudkan dimensi praktik agama (syari`ah) dan dimensi pengalaman (akhlak), dia harus mendahlukan dimensi pengetahuan (ilmu). Sebab dimensi ilmu merupakan prasyarat bagi terlaksananya dimensi peribadatan dan dimensi pengalaman.
Sering dengan berkembannya aktivitas manusia, era globalisasi pun mengandung banyak kecenderungan. Pengklasifikasian atas kecenderungan yang muncul sangat tergantung pada cara seorang memahami dinamika dunia, dan sejauh mana dia merasa terlibat di dalam kondisi global. Emil Salim(2005) mengatakan globalisasi memiliki beberapa kecenderungan berikut: perkembangan globalisasi ekonomi perkembangan teknologi yang cepat, perubahan demografi, perubahan politik, dan perubahansistem nilai. Supriyoko (1993) menyatakan kensep dasar globalisasi dapat dilihat dari aspek: ketergantungan (interdependency) dalam masalah sosial, politik dan budaya; peran strategis informasi ; dan era industri sebagai kemajuan suatu bangsa.
Sebutan era informasi menggaris bawahi peran strategis dan informasi, yakni bahwa kendali atas dunia benar-benar ditentukan oleh pihak yang menguasai informasi. Terlebih lagi, informasi telah menafikan sekat-sekat geografis yang ada di dunia. Beberapa bukti bisa diilustrasikan di sini: pernyataan politik para pemimpin dunia dapat dinikmati dalam waktu yang nyaris bersama oleh segala masyarakat di seantero dunia; peristiwa politik seperti Pemilu Umum di amerika Serikat (AS) atau meninggalnya artis penyanyi Michael Jakcson (27 Juni 2009) dapat diketahui secara cepat oleh masyarakat dunia melalui internet atau TV; pertandingan sepak bola Liga Italia Inggris dapat ditonton oleh masyarakat dunia secara langsung melalui saluran TV; sama halnya bencana Tsunami di Aceh (2004) menewaskan ribuan penduduk, dan banjir dan longsor tanah yang menewaskan ratusan penduduk Wasior Papua Barat (2010), gempa di Mentawi-Sumatera Barat (2010), dan meletusnya Gunung Merapi-Yogyakarta (2010) dapat dilihat masyarakat dunia dengan cepat, melalui media elektronik TV dan internet.
Perubahan dan perkembangan industri merupakan kemajuan bangsa di dunia, dan ini tidak dapat dilepaskan dari pergeseran konsentrasi sumber investasi. Sumber investasi negara praindustri terkonsentrasi pada pertanian (land), negara-negara industri pada permesinan (machinery), dan negara pasca-industri pada pengetahuan (knowledge). Kemajuan suatu negara sekaligus memberi peluang bagi negara tersebut untuk mengalami perubahan status. Misalnya, dari status negara agraris menjadi negara industri, dari negara industri menjadi negara pasca-industi. Indonesia, hingga kini, masih dikategorikan sebagai negara agraris dan dapat jga sebagai negara praindustri (preindustrial country).
Aspek perubahan demografi merupakan salah satu kecendrungan lain di era-globalisasi. Kini, penduduk dunia mengalami pertumbuhan sekitar dua kali lipat dari jumlah penduduk tahun 1950 yang berjumlah kurang lebih 2,5 miliar. Berbagai persoalan pun muncul akibat perkembangan dan pertumbuhan penduduk yang cepat, seperti ancaman bahaya kelaparan, ekologi, polusi, dan hal-hal lain berkaitan dengan kesejahteraan hidup manusia. P. Kennedy mensinyalir, diduga tidak kurang dari 1 miliar orang di dunia menderita kelaparan karena kekurangan makanan.
Sama halnya dengan Kennedy, masalah kemiskinan memang telah lama menjadi perhatian sejumlah pihak. Pada 2000, Sekjen Persatuan Bangsa-Bangsa (United Nations), Kofi Annan, telah memprakarsai program Millinium Development Goals (MDGs) untuk mengentaskan kemiskinan di negara-negara berkembang (developing countries) dan negara terbelakang (under developing countries) dan dalam tempo waktu 15 tahun. Dalam kenyataannya, angka kemiskinan dunia tidak berkurang dan justru bertambah sekitar 100 juta jiwa, dari sekitar 2 jiwa miliar sebelumnya hingga kini (2010) menjadi 2,1 miliar jiwa.
Aspek lain yang menjadi keresahan masyarakat dunia adalah bertalian dengan rusaknya lingkungan. Kerusakan lingkungan tampak sudah mengglobal dan lebih transparan. Negara maju sering berpendapat bahwa negara berkembang sebagai pelaku kerusakan lingkungan karena tindakan penebangan hutan untuk sumber ekonomi atau devisa negara. Hal itu telah memunculkan reaksi keras dari negara berkembang dan justru menuding sebaliknya bahwa polusi (pollution) di muka bumi sebagian besar justru dilakukan negara maju (developed countries), melalui berbagai pabriknya sebagai sumber pencemaran. Tuding menuding antara negara berkembang dan negara maju sebenarnya hanya menimbulkan kelelahan belaka dan sering kali tampa adanya solusi. Suatu hal pasti bahwa isu ekologi sudah menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat pada negara mana pun di dunia, karena isu ekologi sesungguhnya adalah isu ekologi-nasional dan mondial.
Disadari atau tidak, baik negara maju maupun negara berkembang, sebetulnya telah merusak lingkungan, pada level yang mendasar sekalipun, dengan peran berbeda. Di negara berkembang terjadi penebangan hutan besar-besaran (illegal logging) dan tanpa terkontrol, perusahaan penggalian tambang yang tidak terkendali, dan pencemaran air laut yang merusak ekosistem. Negara maju memiliki peran berbeda, di mana hasil penebangan hutan sering kali atas permintaan atau setidaknya diekspor ke negara maju. Kerusakan lingkungan tidak terlepas dari peran negara maju maupun negara berkembang. Suatu hal yang perlu disadari bahwa penebangan hutan berlevih dapat menimbulkan tanah longsor yang berdampak pada kerugian harta benda dan nyawa manusia. Selain itu,kerusakan pada suatu negara akan berdampak pada negara lain. Sebagai ilustrasi, pembakaran hutan pada suatu negara akan berdampak pada polusi udara atas asap bekas pembakaran. Jadi, suatu hal yang penting adalah perlunya upaya mengatasi kerusakan ekologi (darat, udara,laut), sebagaimana upaya dunia mengatasi kerusakan ekologi seperti diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi berdasarkan Declaration of Rio tentang Principle of Forestry.
Perhatian terhadap Global Warming, sebagai bentuk nyata terhadap proses kerusakan ekologi. Kepada generasi dunia yang akan hidup pada abad mendatang perlu dibekali dengan penguatan sains-teknologi dan spiritual-keagamaan yang diharapkan dapat memecahkan berbagai permasalaha kehidupan masyarakat dunia yang semaakin kompleks. Selain pentingnya subtansi kurikulum yang dapat menjawab tantangan zaman lagi generasi anak didik mendatang tidak ada pilihan lain, kecuali, pendidik/guru dalam proses pembelajaran di sekolah/madrasah perlunya mengedepankan kualitas tugas dalam propesi dalam diembangnya. Kehidupan masa depan membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang harus di miliki anak didik yang akan hidup pada zaman berbeda, di mana dunia senantiasa dinamis yang membutuhkan adaptasi (dengan pengetahuan dan keterampilan) pada era globalisasi.
Globalisasi telah mengubah cara hidup manusia sebagai individu, sebagai warga masyarakat dan warga bangsa. Tidak seorang pun dapat menghindari dari arus globalisasi. Setiap individu dihadapkan pada dua pilihan: pertama, dia menempatkan dirinya dan berperan sebagai pemain dalam arus perubahan globalisasi; dan kedua, dia menjadi korban globalisasi. Arus globalisasi juga masuk dalam wilayah pendidikan dengan berbagai implikasi dan dampaknya, positif dan negatif. Dalam konteks ini, tugas dalam peranan seorang pendidikan/guru sebagai ujung tombak dunia pendidikan di sekolah/madrasah sangat terdepan dalm menciptakan SDM yang dapat berkompetitif dengan negara bangsa lain dalam suatu mayarakat dunia.
Sejalan dengan berkembang sains-teknologi dan meluasnya pengaruh globalisasi, pendidik senantiasa dituntut dapat mengimbangi perkembangan sains-teknologi yang terus berkembang. Seorang pendidik diharapkan mampu pula menghasilkan anak didik sebagai SDM yang memiliki kompetensi tinggi dan siap menghadapi tantangan hidup dengan penuh percaya diri. Untuk mencipatakan SDM berkualitas tersebut, seperti diungkapkan Louis V. Gerstner, Jr, dkk(1995), dibutuhkan “sekolah unggul” atau sekolah berkualitas yang memiliki ciri-ciri:
1.      Kepala sekolah yang dinamis dan komunikatif dengan kemerdekaan memimpin menuju visi keunggulan pendidikan.
2.      Memiliki visi, misi, dan strategi untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan dengan jelas.
3.      Pendidik yang kompeten yang senantiasa bergairah dalam melaksanankan tugas dengan profesional dengan inovatif.
4.      Siswa-siswa yang sibuk, bergairah, dan kerja keras dalam proses pembelajaran.
5.      Masyarakat dan orang tua yang berperan dalam menunjang pendidikan.
Sejumlah kecenderungan dan tantangan globalisasi yang harus diantisipasi pendidik dengan pentingnya mengedepankan profesionalisme. Pertama, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat dan mendasar. Dengan kondisi ini, seorang pendidik diharapkan dengan menyesuaikan diri dengan responsif, arief, dan bijaksana. Responsif artinya pendidik harus bisa mengusai dengan baik produk iptek, terutama yang berkaitan dengan dunua pendidikan, seperti pembalajaran dengan menggunakan multimedia. Tanpa penguasaan iptek yang baik, pendidik akan tertinggal dan menjadi korban iptek.
Kedua, krisis “moral” yang melanda bangsa dan negara Indonesia akibat pengaruh iptek dan globalisasi telah menjadi penggeseran nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai tradisional yang sangat menjungjung tinggi moralitas bisa saja dapat bergeser dengan seiring dengah pengaruh iptek dan globalisasi. Di kalangan remaja sangat begitu terasa akan pengaruh iptek dan globalisasi. Pengaruh hiburan baik berasal dari meedia cetak maupun media elektronik yang menjurus pada hal-hal pornografi telah menjadikan sebagian remaja tergoda dalam suatu “pilihan” kehidupan yang menjurus pada pergaulan bebas dan materialisme. Mereka sebenarnya hanya menjadi korban dari globalisasi yang selalu menuntut kepraktisan, kesenangan balaka (hedonisme) dan budaya cepat saji (instant).
Ketiga, krisis sosial, seperti kriminalitas, kekerasan, pengangguran, dan kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat dunia. Akibat perkembangan industri dan kepitalisme maka muncul masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat. Tidak semua lapisan masyarakat bisa mengikuti dan menikmati dunia industri dan kapitalisme. Mereka yang lemah secara pendidikan, akses, dan ekonomi akan menjadi korban ganasnya industralisasi dan kapitalisme, ini merupakan tentangan bagi guru dalam merespons realitas ini, terutama dalam kaitannya dengan unia pendidikan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang formal dan sudah mendapat kepercayaan (trust) dari masyarakat harus mampu menghasilkan peserta didik yang siap hidup dalam kondisi dan situasi bagaimanapun. Dunia pendidikan harus menjadi solusi dari suatu masalah sosial (kriminalitas,kekerasan, penganggura, dan kemiskinan)bukan menjadi bagian bahkan penyebab dari masalah sosial tersebut.
Keempat, krisis identitas sebagai bangsa, sebagai bangsa dan negara di tengah bangsa lain di dunia membutuhkan identitas kebangsaan (nasionalisme) yang tinggi dari warga negara Indonesia. Semangat nasionalisme dibutuhkan tetep eksisnya bangsa dan negara Indonesia. Nasionalisme tinggi dari warga negara akan mendorong jiwa berkorban untuk bangsa dan negara sehingga akan membuat perilaku positif dan terbaik untuuk bangsa dan negara. Dalam dekade terakhir, ada kecenderungan menipisnya jiwa nasionalisme di kalangan generasi muda. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti kurang apresiasinya generasi muda terhadap “kebudayaan asli” bangsa Indonesia, pola dan hidup remaja yang kebarat-baratan, dan beberapa idikator lainnya. Melihat realitas perilaku generasi muda ini, pendidik/guru sebagai penjaga nilai-nilai termasuk nilai nasionalisme harus mampu memberikan kesadaran kepada generasi muda akan pentingnya jiwa nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kelima, adanya perdagangan bebas, baik tingkat ASEAN, Asia Pasifik, maupun dunia. Kondisi ini membutuhkan kesiapan yang matang terutama dari segi SDM. Indonesia, ke depan, membutuhkan SDM yang andal dan unggul yang siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Dunia  pendidikan mempunyai peranan yang penting dan strategi dalam menciptakan SDM yang berkualitas.dibutuhkan pendidik/guru yang visioner, kompeten, berdedikasi tinggi dan berkomitmen agar mampu membekali peserta didik, output, dengan sejumlah kompetensi yang diperlukan dalam kehidupan di tengah masyarakat sedang dan terus berubah.
Bertalian dengan perubahan paradigma tersebut, setidaknya terdapat tiga acuan dasar pendidikan nasional. Pertama, acuan filosofis, yakni yang mampu mengembangkan kreativitas, kebudayaan, dan peradaban; mendukung desiminitas nilai keunggulan mengembangkan nilai-nilai demokrassi, kemanusian,keadilan, dan keagamaan; dan mengembangkan secara berkelanjutan kinerja dan kreatif dan produktif yang koheren dengannilai-nilai moral. Kedua, acuan nilai kultural, yakni nilai inti ideal acuan pendidikan yaitu nilai pemberdayaan untuk kemandirian dan keunggulan; pada tingkat  instrumental, ekonomi, kecakapan, kesadaran berdemokrasi, kreativitas, daya saing, estetika, kearifan, moral, harkat martabat, dan kebanggan; pada tingkat operasioal pentingnya kerja keras, sportivitas, kesiapan bersaing, bekerja sama, dan disiplin diri. Ketiga, acuan lingkungan strategis yakni masih berlangsungnya beragam krisis, reformasi total terhadap birokrasi, ekonomi, sosial, politik, huku, dan kehidupan beragama; pendidikan dengan standar global; dan penggunaan berbagai cara belajar dengan mendaya gunakan beragam sumber belajar.
Dalam pembangunan SDM dikelompokkan pada dimensi pekerjaan dan angkatan kerja, serta ilmu pengetahuan dan kualitas hidup. Dimensi tersebut saling mendukung dan bertalian erat satu dengan lain dalam rangka peningkatan kualitas SDM. Setiap dimensi memiliki karakter dan masalah tersendiri yang memerlukan penyelesaian secara efisien dan efektif (pekerjaan dan angkatan kerja, serta Iptek dan kualitas hidup). Dimensi tersebut saling mendukung bertalian erat satu dengan lain dalam rangka peningkatan kualitas SDM. Setiap dimensi memeiliki karakter dan masalah tersendiri yang memerlukan penyelesaian secara efisien dan efektif.
Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional, diperlukan pendidik/guru profesional yang mencukupi dan dapat menggerakan dinamika kemajuan pendididikan nasional  diperlukan suatu proses yang berkesinambungan, tepat sasaran dan efektif. Dalam kenyataannya masih banyak guru yang belum memenuhi syarat untuk disebut sebagi guru profesional. Keyataan ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat bagi pemerintah.
Dalam meningkatkan kualitas pendidik/guru dilakukan dengan melakukan program sertifikasi guru yang berlangsung saat ini, kualifikasi menjadi salah satu syarat utama selain penilaian portofolio. Tantangan berikutnya adalah tuntunan masyarakat dimana pendidik/guru di tuntut benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya. Karena itulah, perlu dicermati kebijakan pemerintah atau undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 7 dan pasal 20 diamanatkan :
Pasal 7
Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas profesional, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi cara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Pendidik, dalam hal ini,merupakan seorang yang paling bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas pendidikan. Dalam sejarah peradaban dunia, guru berada di garda terdepan dalam menciptakan kualitas SDM. Pendidik berhadapan langsung dengan peserta didik di kelas melalui proses pembelajaran di kelas. Ditangan pendidik dihasilkn peserta didik yang berkualitas, baik secara akademis, skill (keahlian), kematangan emosional, moral dan mental spiritual. Dari peran dan fungsi pendidik, dihasilkan generasi  masa depan yang siap hidup dengan tantangan zaman berbeda. Karena itu, diperlukan sosok pendidik/guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi dan dedikasi tinggi dalam menjalankan profesinya. Pendidik/guru adalah “kurikulum berjalan” yang menentukan kualitas pembelajaran.
Fuad Hasan, mantan Mendiknas RI, pernah mengatakan sebaik apa pun kurikulum dan sistem pendidikan yang ada tanpa di dukung  oleh mutu pendidik/guru yang memenuhi syarat, semuanya akan sia-sia. Kenyataan akan menunjukkan bahwa kualitas pendidik/guru di Indonesia masih banyak aspek yang  perlu dibenahi. Boediono dan Don Adam (1997) mengatakan proses rencana pendidikan 25 tahun ke-2 (1993-2018) meliputi empat hal penting yang saling berkolerasi: peranan tim komite, kapabilitas istem pendidikan, perubahan sosial dan industri dan menetapkan tujuan dan target pendidikan nasional jangka panjang.
Seorang yang memilih profesi pendidik dalam pilihan kehidupannya, idealnya yang bersangkutan harus mengembangkan tiga kemampuan utama, yaitu: pribadi, professional, dan social. Dalam proses pembelajaran keberhasilan seorang guru terletak pada antara lain: kepribadian, penguasaan metode, frekuensi dan intensitas aktivitas interaktif guru dan siswa, wawasan, penguasaan materi, dan penguasaan proses pembelajaran. Karena itu, persyaratan menjadi guru tidak hanya kecerdasan, terampil, pintar, dan professional, tetapi juga perlu memiliki keunggulan akhlakul karimah.
Idealnya, seorang pendidik perlu memiliki beberapa karakteristik:
1.      Memiliki komitmen terhadap profesionalitas, yang melekat pada dirinya sikap dedikatif.
2.      Menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoretis dan praktisnya, atau sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi, dan ‘amaliyah (implementasi).
3.      Mendidik dan menyiapkan anak didik agar mampu berkreasi, serta mampu mengatur serta memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitarnya.
4.      Mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri, atau menjadi pusat panutan atau teladan dan konsultan bagi peserta didiknya.
5.      Memiliki kepekaan intelektual dan informasi, serta memengaruhi pengetahuan dan keahliannya serta berkelanjutan, dan berusaha mencerdaskan peserta didik.
6.      Bertanggung jawab dalam membangun peradaban bangsa berkualitas di masa depan.
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan yang khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism.
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.      Memiki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan profesi kerja.
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.      Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam menjalankan tugas keprofesionalan.
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan pendidik/guru.
E. Mulyasa (2008: 20-30), bagi seseorang dalam melaksanakan tugasnya, sedikitnya ada tujuh kesalahan yang sering dilakukan pendidik/guru dalam pembelajaran:
1.      Mengambil jalan pintas dalam pembelajaran.
2.      Menunggu peserta didik berperilaku negatif.
3.      Menggunakan destructive discipline.
4.      Mengabaikan perbedaan peserta didik.
5.      Merasa paling pandai dan tahu.
6.      Tidak adil (diskriminatif).
7.      Memaksa hak peserta didik.
Globalisasi dan kecenderungannya, telah mendorong terjadinya perubahan paradigm guru, dari paradigma “lama” ke yang “baru”, di mana seorang pendidik diharapkan:
1.      Tidak terjebak pada rutinitas belaka, tetapi selalu mengembangkan dan memperdayakan diri secara terus-menerus untuk meningkatkan secara kualifikasi dan kompetensinya, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan, seminar, lokakarya, dan kegiatan sejenisnya.
2.      Mampu menyusun dan melaksanakan strategi dan model pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM) yang menggairahkan motivasi belajar peserta didik.
3.      Mengurangi dominasi dalam pembelajaran sehingga pemberian kesempatan pada peserta didik agar lebih berani, mandiri, dan kreatif dalam proses pembelajaran.
4.      Memperkaya bahan pembelajaran sehingga peserta didik mendapatkan sumber belajar yang lebih bervariasi.
5.      Menyukai apa yang diajarkannya dan menyukai mengajar sebagi suatu profesi yang menyenangkan.
6.      Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir sehingga memiliki wawasan yang luas dan tidak tertinggal dengan informasi terkini.
7.      Mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat luas dengan selalu menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji dan memiliki integritas yang tinggi.
8.      Mempunyai visi ke depan dan mampu membaca tantangan zaman sehingga siap menghadapi perubahan dunia yang tak menentu yang membutuhkan kecakapan dan kesiapan yang baik.
Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Jansen H. Sinamo (2008), dengan istilah mentalitas professional bahwa pada abad ke 21 sangat menonjol dicirikan oleh globalisasi yang serba kompetitif dengan perubahan yang terus dan cepat. Tidak terbayang lagi ada organisasi, termasuk lembaga pendidikan, dapat bertahan tanpa didukung profesionalisme. Sinamo menulis setidaknya ada tujuh mentalitas professional yang harus dimiliki oleh kalangan professional:
1.      Mentalitas mutu, seorang professional menampilkan kinerja yang baik.
2.      Mentalitas altruistic, seorang professional selalu dimotivasi oleh keinginan mulia berbuat baik.
3.      Mentalitas melayani, melayani konstituen dengan optimal.
4.      Mentalitas pembelajar, menerima pendidikan dan pelatihan secara mendalam sebelum menjadi professional.
5.      Mentalitas pengabdian, adanya rasa keterpanggilan untuk mengabdi pada bidang yang telah dipilihnya.
6.      Mentalitas kreatif, selalu menginginkan kreativitas, berdaya cipta dan inovatif.
7.      Mentalitas etis, tidak mengkhianati etika dan moralitas profesinya.
Agar Indonesia menjadi negara maju dan berperadaban ke depan, perhatian terhadap kebijakan pendidikan nasional harus menjadi terdepan dalam prioritas pembangunan. Kualitas pendidikan tidak terlepas dari peranan kualitas proses pembelajaran, yang dalam pelaksanaannya lebih ditentukan pendidik/guru berkualitas dan professional. Agar proses pembelajaran berkualitas dan tetap relevan, up to date terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka menciptakan SDM, man-power, yakni anak didik sebagai generasi masa depan yang berkualitas, pendidik hendaknya perlu menyadari, introspeksi diri dengan mengedepankan pentingnya profesionalisme, dan beradaptasi dalam iklim sosial-pendidikan  yang dinamis, dan perlu melihat inovasi terhadap teknik pembelajaran. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah diperlukan seorang pendidik dengan perlunnya meningkatkan kreatif, inovatif, dan bermentalitas professional.

BAB III
PENUTUP

      1.      Kesimpulan
Profesionalisme guru merupakan kondisi,arah, nilai,tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.
Dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya, pendidik dituntut untuk memiliki beberapa persyaratan untuk menjadi guru yang profesional yaitu, sebagai berikut:
1.      Menuntut adanya keteramplilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.      Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya.
Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak maupun elektronik.
Tantangan profesionalisme guru dalam globalisasi: 1. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat dan mendasar. 2. krisis “moral”. 3. krisis sosial. 4. krisis identitas sebagai bangsa. 5. adanya perdagangan bebas, baik tingkat ASEAN, Asia Pasifik, maupun dunia.
2.          2. Saran
Makalah ini masih mempunyai banyak kelemahan dan kekurangan. Maka dari itu, kepada para pembaca yang ingin mendalami masalah tentang profesionalisme guru dan globalisasi, setelah membaca makalah ini membaca dari sumber lain yang lebih lengkap.
Marilah kita belajar untuk menjadi seorang calon guru yang profesional dan mampu menghadapi segala perubahan yang diakibatkan oleh arus globalisasi.



DAFTAR PUSTAKA

Idi,Abdullah. 2011. Sosiologi Pendidikan: Individu, Masyarakat, dan Pendidikan.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Alimudin.2009.ProfesionalismeGuru.http://alimudinmakalh.blogspot. com/2009/04/profesionalisme-guru.html. Tanggal: 23 Juni 2014.



No comments:

Post a Comment