BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan pendidikan
akan seiring sejalandengan dinamika masyarakatnya, karena ciri masyarakat
selalu berkembang. Terdapat kelompok masyarakat yang berkembang sangat cepat,
tetapi ada pula yang lambat. Hal ini karean pengaruh dan perkembangan teknologi
komunikasi dan telekomunikasi. Dalam kondisi seperti ini perubahan-perubahan di
masyarakat terjadi pada semua aspek kehidupan. Efek perubahan di masyarakat
akan berimbas pada setiap individu warga masyarakat, pengetahuan, kecakapan,
sikap, kebiasaan bahkan pola-pola kehidupan.
Inovasi sebagai
salah satu bentuk perubahan yang berkembang di masyarakat. Inovasi diartikan
sebagai penemuan dimaknai sebagai sesuatu yang baru bagi seseorang atau
sekelompok orang baik berupa discovery maupun invensi untuk mencapai
tujuan atau untuk memecahkan masalah tertentu.
Inovasi dapat
menjadi positif atau negatif apabila inovasi positif didefinisikan sebagai
proses membuat perubahan terhadap sesuatu yang telah mapan dengan
memperkenalkan sesuatu yang baru yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Inovasi negatif menyebabkan masyarakat enggan untuk memakai produk tersebut
karena tidak memiliki nilai tambah, merusak cita rasa dan kepercayaan
masyarakat. Proses inovasi berkaitan dengan bagaimana suatu inovasi itu
terjadi, disini ada unsur keputusan yang mendasarinya. Oleh karena itu proses
inovasi dapat dimaknai sebagai proses keputusan inovasi.
Kita selalu
menggunakan kurikulum dalam kehidupan sehari-hari. Setiap menit kita mempunyai
tugas-tugas yang harus dikerjakan dan diselesaikan. Tugas itu selalu dilakukan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan harapan hasilnya
memuaskan. Sehingga inovasi kurikulum adalah suatu gagasan atau praktek
kurikulum baru dengan mengadopsi bagian-bagian yang potensial dari kurikulum
tersebut dengan tujuan untuk memecahkan
masalah atau mencapai tujuan tertentu.
Intinya dalam
inovasi kurikulum dilakukan apabila guru benar-benar meyakini bahwa pembaharuan
itu memang harus dilakukan dan diperlukan. Dalam menyikapi suatu perubahan,
setiap sekolah dituntut berperan dalam pembaharuan tersebut sampai pada tahap
implementasinya dan menetapkan perubahan itu sesuai dengan perkembangan sekolah
tersebut.
Sering terjadi sekolah menerima suatu perubahan tanpa
memperhitungkan mengapa mereka mengadopsinya, apa dampak perubahan itu bagi
guru, siswa dan masyarakat luas. Kemudian, sekolah yang dijadikan ajang
pembaharuan itu digembor-gemborkan sebagai suatu model yang akan menjadi contoh
bagi sekolah lain. Maka dari itu kelompok kami menyusun makalah yang berjudul
Inovasi Kurikulum.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana KTSP sebagai bentuk inovasi dalam
kurikulum?
2.
Apa pengertian KTSP?
3.
Bagaimana karakteristik KTSP?
4. Bagaimana Pengembangan KTSP?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui KTSP sebagai bentuk inovasi
kurikulum.
2. Untuk mengetahui pengertian KTSP.
3. Untuk mengetahui karakteristik KTSP.
4. Untuk mengetahui pengembangan KTSP.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. KTSP Sebagai
Bentuk Inovasi Kurikulum
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum
operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan dimasing–masing satuan
pendidikan. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang–Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penjelasan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 menyatakan bahwa gerakan reformasi indonesia secara umum menuntut
diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan dan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berpijak dari
tuntutan tersebut, pendidikan harus mampu menyesuaikan diri, yang diwujudkan
dalam proses pendidikan yang aktif, kreatif, dinamis, inovatif, dan sesuai
dengan tuntutan kebutuhan peserta didik dalam konteks lokal, nasional, dan
internasional.
Tuntutan reformasi dan demokratis
tersebut berimpllikasi pada pembaharuan sistem pendidikan, salah satunya adalah
kurikulum. Diperlukan verifikasi kurikulum untuk dapat melayani peserta didik
dan potensi daerah yang beragam. Dengan kata lain, diperlukan kurikulum yang kontekstual, dalam arti internasional,
nasional dan lokal. Setiap daerah, bahkan setiap sekolah mempunyai potensi,
kebutuhan dan persoalan masing-masing, yang tidak bisa dengan mudah
diseragamkan. Bukan berarti meniadakan kurikulum nasional. Kurikulum lokal
disusun berdasarkan kerangka kurikulum nasional. Hal itu sejalan dengan UU
Nomor 20 Tahun 2003 pasal 38 ayat (2) bahwa “Kurikulun pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota untuk pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.” Atas dasar itulah, setiap
sekolah/ kelompok sekolah dan komite sekolah wajib menyusun kurikulum yang
digunakan sebagai acuan penyelenggaraan proses pendidikan ditingkat
satuanpendidikan tersebut, dengan tetap mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan
menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta
Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pada
prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun
pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah
itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat: Kerangka dasar
dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
dikembangkan ditingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
SKL digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok
mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional
yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana
yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah
memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan
KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari
Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain
melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu
para ahli dari pergurua tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah
dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi
masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
B. Pengertian KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP merupakan
salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar
kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta
didik di sekolah dengan mempertimbangkan kepentingan lokal, nasional dan
tuntutan global dengan semangat Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Semangat MBS
adalah:
1. MBS sebagai
bentuk otonomi sekolah memotivasi guru untuk mengubah paradigma sebagai “curriculum
user" menjadi "curriculum developer".
2. Guru mampu keluar dari kultur kerja konvensional
menjadi kultur kerja kontemporer yang
dinamis.
3. Guru mampu memainkan peran sebagai "agent
of change"
Terdapat
beberapa Komponen dalam KTSP diantaranya adalah:
a.
Tujuan Pendidikan Tingkat
Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
1) Tujuan pendidikan dasar adalah
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2) Tujuan pendidikan menengah
adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3) Tujuan pendidikan menengah
kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1) Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk
masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang
tercantum dalam SI.
2) Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler
untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian
dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata
pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan,
tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata
pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal
setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3) Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier
peserta didik. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan antara
lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan
pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan
bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan
khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai
dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata
pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif,
tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4) Pengaturan Beban Belajar
a) Beban belajar dalam sistem paket digunakan
oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar
maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester
(SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester
(SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b) Jam pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Pengaturan alokasi
waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap
dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban
belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping
dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat
di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c) Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam
sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu
kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu
tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai
kompetensi.
d) Alokasi waktu untuk praktik, dua
jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara
dengan satu jam tatap muka.
e) Alokasi waktu untuk tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem satuan kredit semester (sks) mengikuti aturan sebagai berikut.
§
Satu sks pada SMP/MTs
terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur.
§
Satu sks pada
SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit
kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5) Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah
ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal
ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus
menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
6) Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan
kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan
ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b) memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c) lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
d) lulus Ujian Nasional.
7)
Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di
SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
8)
Pendidikan Kecakapan Hidup
a) Kurikulum untuk SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan
hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik
dan/atau kecakapan vokasional.
b) Pendidikan kecakapan hidup dapat
merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa
paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c) Pendidikan kecakapan hidup dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari
satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9) Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a) Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan
kebutuhan daya saing global dalam aspek
ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan
lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b) Kurikulum untuk semua tingkat
satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global.
c) Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga
dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d) Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau
nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
c. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender
pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan
peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
d. Pengembangan Silabus.
C. Karakteristik KTSP
KTSP merupakan
bentuk operasional pengembangan
kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan
otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang
bertujuan selama ini. Hal ini dapat membawa dampak
terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengingat peserta didik datang dari
berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah satu perhatian
sekolah harus ditujukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial,
ekonomi, maupun politik. Di sisi lain, sekolah juga harus meningkatkan
efisiensi, partisipasi, dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan
pemerintah.
Karakteristik Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) dapat diketahui antara lain dari
bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses
pembelajaran, pengelolaan, sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan,
serta sistem penilaian.
Mulyasa (2007:179-180) terdapat 4
karakteristik KTSP adalah sebagai berikut:
1. Pemberian otonomi luas Kepada sekolah dan
satuan Pendidikan.
KTSP mernberikan otonomi luas kepada sekolah
dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab untuk mengembangkan
kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Sekolah dan satuan pendidikan juga
diberi kewenangan dan kekuasaan yang luas untuk mengembangkan pembelajaran
sesuai dengan kebutuhan peserta didik serta tuntutan masyarakat.
2. Partisipasi
Masyarakat dan Orang Tua yang tinggi.
Dalam
KTSP, pelaksanaan kurikulurn didukung oleh partisipasi masyarakat dan orang tua
peserta didik yang tinggi. Orang tua peserta didik dan masyarakat tidak hanya
mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan
dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan program-program yang dapat
meningkatkan kualitas pembelajaran.
3. Kepemimpinan
yang Demokratis dan Profesional.
Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga
pelaksana kurikulum merupakan
orang-orang yang memiliki kemampuan dan integrity profesional. Kepala
sekolah adalah manajer pendidikan profesional yang bekerjasama
dengan komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan.
Guru-guru yang direkrut oleh sekolah merupakan
pendidik profesional dalam bidangnya masing-masing, sehingga mereka bekerja
berdasarkan pola kinerja profesional yang disepakati bersama untuk memberi
kemudahan dan mendukung keberhasilan pembelajaran peserta didik.
Dalam proses pengambilan keputusan, kepala
sekolah mengimplementasikan proses "bottom-up" secara
demokratis, sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap
keputusan yang diambil beserta pelaksanaanya.
4. Tim
kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum
dan pembelajaran didukung oleh kinerja tim yang kompak dan transparan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dengan demikian, keberhasilan
KTSP merupakan hasil sinergi (synergistic effect) dari kolaborasi tim
yang kompak dan transparan.
Dalam konsep
KTSP yang utuh kekuasaan yang dimiliki sekolah dan satuan pendidikan, terutama
mencakup pengambilan keputusan tentang pengembangan kurikulum dan pembelajaran,
serta penilaian hasil belajar peserta didik.
D. Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP sudah didahului dengan pengembangan
kurikulum yang lebih tinggi yaitu kurikulum tingkat nasional. Pada tingkat
nasional, pengembangan kurikulum dilaksanakan dalam rangka mengembangkan Standar
Nasional Pendidikan, yang mencakup Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
Hasil pengembangan kurikulum tingkat nasional ini dijadikan sebagai landasan
dan acuan dalam mengembangkan KTSP.
Dalam pengembangan KTSP terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan
yaitu :
1.
Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan,dan kepentingan siswa dan lingkungan
2.
Beragam dan
terpadu
3.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4.
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
5.
Menyeluruh
dan berkesinambungan
6.
Belajar
sepanjang hayat
7.
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Dalam pengembangan KTSP teradapat beberapa hal
yang harus diperhatikan yaitu:
1. Disusun
bersama-sama oleh guru, komite sekolah/pengurus yayasan,konselor (BK), dan nara
sumber, dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan.
2. Ditandatangani oleh Kepala
Sekolah, Ketua Komite sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan
3. Mengacu
pada SI, SKL, Standar proses, standar penilaian dan panduan penyusunan KTSP
yang disusun oleh BSNP serta UU 20/2003 dan PP 19/2005.
4. Tim penyusun KTSP pada satuan
pendidikan terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua
merangkap anggota. Melibatkan komite sekolah dan nara sumber, serta pihak lain
yang terkait.
5. Penyusunan KTSP merupakan bagian dari
kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan atau
lokakarya sekolah/madrasah dan atau kelompok sekolah/madrasah yang
diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
KTSP adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus.
KTSP memiliki 4 karakteristik diantaranya, a)Pemberian
otonomi luas Kepada sekolah dan satuan Pendidikan, b)Partisipasi
Masyarakat dan Orang Tua yang tinggi, c)Kepemimpinan yang Demokratis dan
Profesional, d)Tim kerja yang Kompak dan Transparan.
Sehingga KTSP dapat menjadi kurikulum yang
dapat menjadikan pendidikan di indonesia menjadi
mampu menyesuaikan diri, yang diwujudkan dalam proses pendidikan yang aktif,
kreatif, dinamis, inovatif, dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan peserta didik
dalam konteks lokal, nasional, dan internasional.
B.
Saran
Sebaiknya selaku calon
guru harus lebih memahami dan mau menjalankan kurikulum apa saja yang sudah di
programkan pemerintah dengan baik dan dapat menjadikan peserta didik menjadi
anak yang aktif, kreatif, dinamis dan inovatif sesuai dengan tujuan pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Soehendro,B.(2006). Panduan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Dasar dan
Menengah. Jakarta:Badan
Standar Nasional Pendidikan.
Wahyono.(2014).Karakteristik
Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan. (Online).
Tersedia: http://pendidikanekonomi.com/2013/03/karakteristik-kurikulum-tingkat-satuan.html (2 Oktober 2015).
Hermanto.(2009).Karakteristik KTSP.(Online).
Tersedia: http://pojokhermanto.blogspot.co.id/2009/01/karakteristik-ktsp.html.(2 Oktober 2015).
No comments:
Post a Comment