Thursday 5 November 2015

Inovasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan pendidikan akan seiring sejalandengan dinamika masyarakatnya, karena ciri masyarakat selalu berkembang. Terdapat kelompok masyarakat yang berkembang sangat cepat, tetapi ada pula yang lambat. Hal ini karean pengaruh dan perkembangan teknologi komunikasi dan telekomunikasi. Dalam kondisi seperti ini perubahan-perubahan di masyarakat terjadi pada semua aspek kehidupan. Efek perubahan di masyarakat akan berimbas pada setiap individu warga masyarakat, pengetahuan, kecakapan, sikap, kebiasaan bahkan pola-pola kehidupan.
Inovasi sebagai salah satu bentuk perubahan yang berkembang di masyarakat. Inovasi diartikan sebagai penemuan dimaknai sebagai sesuatu yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang baik berupa discovery maupun invensi untuk mencapai tujuan atau untuk memecahkan masalah tertentu.
Inovasi dapat menjadi positif atau negatif apabila inovasi positif didefinisikan sebagai proses membuat perubahan terhadap sesuatu yang telah mapan dengan memperkenalkan sesuatu yang baru yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Inovasi negatif menyebabkan masyarakat enggan untuk memakai produk tersebut karena tidak memiliki nilai tambah, merusak cita rasa dan kepercayaan masyarakat. Proses inovasi berkaitan dengan bagaimana suatu inovasi itu terjadi, disini ada unsur keputusan yang mendasarinya. Oleh karena itu proses inovasi dapat dimaknai sebagai proses keputusan inovasi.
Kita selalu menggunakan kurikulum dalam kehidupan sehari-hari. Setiap menit kita mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan dan diselesaikan. Tugas itu selalu dilakukan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan harapan hasilnya memuaskan. Sehingga inovasi kurikulum adalah suatu gagasan atau praktek kurikulum baru dengan mengadopsi bagian-bagian yang potensial dari kurikulum tersebut dengan tujuan untuk  memecahkan masalah atau mencapai tujuan tertentu.
Intinya dalam inovasi kurikulum dilakukan apabila guru benar-benar meyakini bahwa pembaharuan itu memang harus dilakukan dan diperlukan. Dalam menyikapi suatu perubahan, setiap sekolah dituntut berperan dalam pembaharuan tersebut sampai pada tahap implementasinya dan menetapkan perubahan itu sesuai dengan perkembangan sekolah tersebut.
Sering terjadi sekolah menerima suatu perubahan tanpa memperhitungkan mengapa mereka mengadopsinya, apa dampak perubahan itu bagi guru, siswa dan masyarakat luas. Kemudian, sekolah yang dijadikan ajang pembaharuan itu digembor-gemborkan sebagai suatu model yang akan menjadi contoh bagi sekolah lain. Maka dari itu kelompok kami menyusun makalah yang berjudul Inovasi Kurikulum.
B. Rumusan Masalah
1.  Bagaimana KTSP sebagai bentuk inovasi dalam kurikulum?
     2.  Apa pengertian KTSP?
     3.  Bagaimana karakteristik KTSP?
     4.  Bagaimana Pengembangan KTSP?
C. Tujuan Penulisan
1.  Untuk mengetahui KTSP sebagai bentuk inovasi kurikulum.
2.  Untuk mengetahui pengertian KTSP.
3.  Untuk mengetahui karakteristik KTSP.
4.  Untuk mengetahui pengembangan KTSP.


BAB II
PEMBAHASAN

A. KTSP Sebagai Bentuk Inovasi Kurikulum
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan dimasing–masing satuan pendidikan. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa gerakan reformasi indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berpijak dari tuntutan tersebut, pendidikan harus mampu menyesuaikan diri, yang diwujudkan dalam proses pendidikan yang aktif, kreatif, dinamis, inovatif, dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan peserta didik dalam konteks lokal, nasional, dan internasional.
Tuntutan reformasi dan demokratis tersebut berimpllikasi pada pembaharuan sistem pendidikan, salah satunya adalah kurikulum. Diperlukan verifikasi kurikulum untuk dapat melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam. Dengan kata lain, diperlukan kurikulum  yang kontekstual, dalam arti internasional, nasional dan lokal. Setiap daerah, bahkan setiap sekolah mempunyai potensi, kebutuhan dan persoalan masing-masing, yang tidak bisa dengan mudah diseragamkan. Bukan berarti meniadakan kurikulum nasional. Kurikulum lokal disusun berdasarkan kerangka kurikulum nasional. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 38 ayat (2) bahwa “Kurikulun pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.” Atas dasar itulah, setiap sekolah/ kelompok sekolah dan komite sekolah wajib menyusun kurikulum yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan proses pendidikan ditingkat satuanpendidikan tersebut, dengan tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat: Kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan ditingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP,  sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari pergurua tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
B.  Pengertian KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di sekolah dengan mempertimbangkan kepentingan lokal, nasional dan tuntutan global dengan semangat Manajemen Berbasis Sekolah  (MBS).
Semangat MBS adalah:
1. MBS sebagai bentuk otonomi sekolah memotivasi guru untuk  mengubah paradigma sebagai “curriculum user" menjadi "curriculum developer".
2.  Guru mampu keluar dari kultur kerja konvensional menjadi kultur kerja  kontemporer yang dinamis.
3.    Guru mampu memainkan peran sebagai "agent of change"
Terdapat beberapa Komponen dalam KTSP diantaranya adalah:
a.       Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
1)    Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2)    Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3)    Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b.   Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1)    Mata Pelajaran

Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2)   Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3)   Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4)   Pengaturan Beban Belajar
a)  Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b)  Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c) Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan  kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -  60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d)   Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e)     Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem satuan kredit semester (sks)  mengikuti aturan sebagai berikut.
§  Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  
§  Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25  menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur.  
5)    Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6)    Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a)   menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b)  memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c)    lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d)   lulus Ujian Nasional. 
7)    Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
8)    Pendidikan Kecakapan Hidup
a)    Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b)   Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c)    Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9)   Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a)    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam  aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b)    Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c)    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d)    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
c.   Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
d.  Pengembangan Silabus.

C. Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan  kurikulum   dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang bertujuan selama ini. Hal ini dapat membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengingat peserta didik datang dari berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah satu perhatian sekolah harus ditujukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Di sisi lain, sekolah juga harus meningkatkan efisiensi, partisipasi, dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.
Karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dapat diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan, sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian.
Mulyasa (2007:179-180) terdapat 4 karakteristik KTSP adalah sebagai berikut:
1. Pemberian otonomi luas Kepada sekolah dan satuan  Pendidikan.
KTSP mernberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Sekolah dan satuan pendidikan juga diberi kewenangan dan kekuasaan yang luas untuk mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik serta tuntutan masyarakat. 
2.    Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua yang tinggi.
  Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulurn didukung oleh partisipasi masyarakat dan orang tua peserta didik yang tinggi. Orang tua peserta didik dan masyarakat tidak hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.   Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional.
Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana  kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integrity profesional. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan profesional yang bekerjasama dengan komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
Guru-guru yang direkrut oleh sekolah merupakan pendidik profesional dalam bidangnya masing-masing, sehingga mereka bekerja berdasarkan pola kinerja profesional yang disepakati bersama untuk memberi kemudahan dan mendukung keberhasilan pembelajaran peserta didik.
Dalam proses pengambilan keputusan, kepala sekolah mengimplementasikan proses "bottom-up" secara demokratis, sehingga semua pihak  memiliki  tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil beserta pelaksanaanya.
4.  Tim kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pembelajaran didukung oleh kinerja tim yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dengan demikian, keberhasilan KTSP merupakan hasil sinergi (synergistic effect) dari kolaborasi tim yang kompak dan transparan.
Dalam konsep KTSP yang utuh kekuasaan yang dimiliki sekolah dan satuan pendidikan, terutama mencakup pengambilan keputusan tentang pengembangan kurikulum dan pembelajaran, serta penilaian hasil belajar peserta didik.
D.  Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP sudah didahului dengan pengembangan kurikulum yang lebih tinggi yaitu kurikulum tingkat nasional. Pada tingkat nasional, pengembangan kurikulum dilaksanakan dalam rangka mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, yang mencakup Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Hasil pengembangan kurikulum tingkat nasional ini dijadikan sebagai landasan dan acuan dalam mengembangkan KTSP.
Dalam pengembangan KTSP terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan yaitu :
1.        Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,dan kepentingan siswa dan lingkungan
2.        Beragam dan terpadu
3.        Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4.        Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.        Menyeluruh dan berkesinambungan
6.        Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Dalam pengembangan KTSP teradapat beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:
1.   Disusun bersama-sama oleh guru, komite sekolah/pengurus yayasan,konselor (BK), dan nara sumber, dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan.
2.   Ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan
3.  Mengacu pada SI, SKL, Standar proses, standar penilaian dan panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP serta UU 20/2003 dan PP 19/2005.
4.  Tim penyusun KTSP pada  satuan pendidikan terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Melibatkan komite sekolah dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
5. Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan atau lokakarya sekolah/madrasah dan atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP memiliki 4 karakteristik diantaranya, a)Pemberian otonomi luas Kepada sekolah dan satuan  Pendidikan, b)Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua yang tinggi, c)Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional, d)Tim kerja yang Kompak dan Transparan.
Sehingga KTSP dapat menjadi kurikulum yang dapat menjadikan pendidikan di indonesia menjadi mampu menyesuaikan diri, yang diwujudkan dalam proses pendidikan yang aktif, kreatif, dinamis, inovatif, dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan peserta didik dalam konteks lokal, nasional, dan internasional.
B.     Saran
Sebaiknya selaku calon guru harus lebih memahami dan mau menjalankan kurikulum apa saja yang sudah di programkan pemerintah dengan baik dan dapat menjadikan peserta didik menjadi anak yang aktif, kreatif, dinamis dan inovatif sesuai dengan tujuan pendidikan.



DAFTAR PUSTAKA

Soehendro,B.(2006). Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang
            Pendidikan Dasar dan MenengahJakarta:Badan Standar Nasional Pendidikan.
Wahyono.(2014).Karakteristik Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan. (Online).
Tersedia: http://pendidikanekonomi.com/2013/03/karakteristik-kurikulum-tingkat-satuan.html (2 Oktober 2015).
Hermanto.(2009).Karakteristik KTSP.(Online).
Tersedia: http://pojokhermanto.blogspot.co.id/2009/01/karakteristik-ktsp.html.(2 Oktober 2015).




No comments:

Post a Comment