Friday, 28 November 2014

Pancasila sebagai Ideologi Nasional



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila merupakan system filsafat bersifat praktis, yaitu Pancasila sebagai sistem filsafat dapat digunakan langsung sebgai pedoman kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah dan batiniah. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam bernegara disebut dengan ideology, yang selalu dikaitkan dengan negara , disebut ideologi Negara.
Istilah ideologi banyak arti atau pembatasan yang diberikannya yang sering saling bertentangan. Definisi di sini mengulang pada pasal 3.4.1., yaitu definisi ideology secara umum, dikemukakan sebagai berikut:
Kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematik dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan.
Dalam definisi tersebut jelas bajwa ideologi adalah suatu gagasan manusia dan juga dihubungkan dengan negara, jika tidak dihubungkan dengan negara namanya filsafat.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah pembentukan Pancasila?
2.      Bagaimana fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara?
3.      Apa perbedaan ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya?
1.3 Tujuan Penulisan
1.      Memahami arti Pancasila sebagai dasar negara.
2.      Memahami fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara.
3.      Memahami perbedaan ideologi Pancasila dengan ideologi.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
1. Secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu:
·         Panca artinya lima, Syila artinya batu sendi, alas, dasar, Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik. Pancasila menurut masyarakat Jawa  merupakan lima larangan yang harus ditaati, yaitu:
·          Larangan membunuh (Mateni)
·         Larangan mencuri (Maling)
·          Larangan berzina (Madon)
·         Larangan berjudi (Main)
·         Larangan minum-minuman keras (Mabok)


2. Secara Historis
a.       Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum lima asas dasar negara sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan persatuan Indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.      Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan lahir dan batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan rakyat

c.       Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1.      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan


d.      Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Diandakan oleh Panitia Sembilan:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Secara Terminologis (18 Agustus 1945)
Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia.

2.2 Fungsi dan Kedudukan Pancasila
1. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa
Artinya, sebelum disahkan menjadi dasar negara, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat hidup bangsa Indonesia. Fungsinya adalah sebagai motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuan.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasaar negara RI.Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Disini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penerintahn negara atau dengan kata lain Pancasila menjadi suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini.Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.
2.3 Pandangan Ideologi Pancasila
1. Pengertian Ideologi
Istilah ideologi terbentuk dari kataidea dan logos.Idea berasal dari bahasa Yunani, ideosyang artinya bentuk atau idein yang berarti melihat.Kata idea berarti gagasan, ide, cita-cita atau konsep.Sedangkan logos berarti ilmu.Jadi, secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide atau cita-cita.
Berikut ini beberapa pengetahuan tentang ideologi menurut para ahli:
a. Ramlan Surbakti
Ideologi dilukiskan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang hendak dicapai dan cara – cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
b. Soerjanto Poespowaedojo
Ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya, bumi, dan seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
c. M. Sastrapratedja
Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir dalam suatu sistem yang teratur.
d. Fransn Magnis Suseno
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:


1) Ideologi Terbuka
Ideologi berarti segala kelompok cita-cita luhur, nilai – nilai dasar, dan keyakinan – keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
Ciri-cirinya:
-      Nilai-nilai dan cita-citanya berasal dari masyarat itu sendiri bukan dari luar.
-      Pada dasarnya bukan keyakinan ideologi sekelompok orang melainkan hasil musyawarah masyarakat tersebut.

2) Ideologi Tertutup
Ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang akan menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
Ciri-cirinya:
·         Merupakan cita-cita sekelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat.
·         Atas nama ideology dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan pada masyarakat.

2. Unsur-unsur Ideologi
Menurut Koento Wibisono Siswomihardjo (Guru Besar Filsafat) dalam makalahnya Pancasila Ideologi Terbuka, ada tiga unsur pokok, yaitu:
1.      Unsur Keyakinan. Setiap ideologi selalu memuat konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan kepada tingkah laku para prndukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan.
2.      Unsur Mitos. Setiap ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari seseorang atau beberapa orang sebagai kesatuan, secara fundamental mengajarkan suatu cara bagaimana sesuatu hal yang ideal itu pasti akan dapat dicapai.
3.      Unsur Loyalitas. Setiap ideologi selalu menuntut adanya kesetiaan serta keterlibatan optimal para pendukungnya. Untuk mendapatkan derajat penerimaan optimal, dalam ideology terkandung juga adanya sub unsur, yaitu: rasional, penghayatan, dan susila.

3. Sifat Ideologi
Terdapat tiga sifat ideologi, yaitu:
a.       Dimensi Realitas. Nilai-nilai yang terkandung bersumber dari masyarakat dimana ideologi tersebut lahir dan dikembangkan.
b.      Dimensi Idealis. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan cita-cita yang ingin dicapai dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dimensi Fleksibel. Dapat menyesuaikan diri dengan keadaan yang terus berkembang dari waktu ke waktu, dan mampu memberi arah melalui tafsir-tafsir baru yang konsisten dan relevan.

4. Perbandingan  Ideolog Pancasila dengan Ideologi lainnya
A.    Politik Hukum
1.      Pancasila
Demokrasi Pancasila, hokum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat.
2.      Sosialisme. Demokrasi untuk kolektifitas, diutamakan kebersamaan, masyarakan sama dengan Negara.
3.      Komunisme. Demokrasi rakyat, berkuasa mutlak satu parpol, hokum untuk melanggengkan komunis.
4.      Liberalism. Demokrasi liberal, hokum untuk melindungi individu dalam politik mementingkan individu.
B.     Ekonomi
1.      Pancasila.
Peran Negara ada untuk tidak terjadi monopoli dan lain-lain yang merugikan rakyat.
2.      Sosialisme.
Peran Negara kecil, kapitalisme, monopolisme.
3.      Komunisme.
Peran Negara dominan, demi kolektifitas berarti demi Negara, monopoli Negara.
4.      Liberalism. Peran Negara kecil, swasta mendominasi, kapitalisme, monopolisme, persaingan bebas.

C.     Agama
1.      Pancasila.
Bebas memilih agama, agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Sosialisme.
Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan, diutamakan kebersamaan.
3.      Komunisme.
Agama harus dijauhkan dari masyarakat, atheis.
4.      Liberalism.
Agama urusan pribadi, bebas beragama(memilih agama atau atheis).

D. Pandangan terhadap individu dan masyarakat
1.      Pancasila. Individu diakui keberadaanya, hubungan individu dan masyarakat dilandasi 3S(selaras, serasi dan seimbang).
2.      Sosialisme. Masyarakat lebih pending daripada individu.
3.      Komunisme. Individe tidak penting-masyarakat tidak penting, kolektifitas yang dibentuk Negara lebih penting.
4.      Liberalism. Individu lebih penting daripada masyarakat, masyarakat diabdikan bagi individu.
5. Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam ketetapan MPRNo.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Pancasila sebagai Ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan bangsa.Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini.Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.
B.     Saran
Sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita mematuhi norma-norma yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.


DAFTAR PUSTAKA
Noor Ms Bakry. (2010). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.