PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pancasila
merupakan system filsafat bersifat praktis, yaitu Pancasila sebagai sistem
filsafat dapat digunakan langsung sebgai pedoman kehidupan bangsa Indonesia
dalam bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah
dan batiniah. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam bernegara disebut
dengan ideology, yang selalu dikaitkan dengan negara , disebut ideologi Negara.
Istilah ideologi
banyak arti atau pembatasan yang diberikannya yang sering saling bertentangan.
Definisi di sini mengulang pada pasal 3.4.1., yaitu definisi ideology secara
umum, dikemukakan sebagai berikut:
Kesatuan
gagasan-gagasan dasar yang sistematik dan menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan.
Dalam definisi
tersebut jelas bajwa ideologi adalah suatu gagasan manusia dan juga dihubungkan
dengan negara, jika tidak dihubungkan dengan negara namanya filsafat.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
pembentukan Pancasila?
2. Bagaimana
fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara?
3. Apa
perbedaan ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memahami
arti Pancasila sebagai dasar negara.
2. Memahami
fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara.
3.
Memahami perbedaan
ideologi Pancasila dengan ideologi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
1.
Secara Etimologis
Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa
Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu:
·
Panca artinya lima,
Syila artinya batu sendi, alas, dasar, Syiila artinya peraturan tingkah laku
yang baik. Pancasila menurut masyarakat Jawa merupakan lima larangan yang harus ditaati,
yaitu:
·
Larangan membunuh (Mateni)
·
Larangan mencuri
(Maling)
·
Larangan berzina (Madon)
·
Larangan berjudi (Main)
·
Larangan minum-minuman
keras (Mabok)
2.
Secara Historis
a. Mr.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Setelah berpidato
beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di
dalamnya tercantum lima asas dasar negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kebangsaan
persatuan Indonesia
3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr.
Soepomo (31 Mei 1945)
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
rakyat
c. Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
1. Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan
d. Piagam
Jakarta (22 Juni 1945)
Diandakan
oleh Panitia Sembilan:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.
Secara Terminologis (18 Agustus 1945)
Tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2.2 Fungsi dan Kedudukan Pancasila
1. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa
Artinya, sebelum disahkan menjadi dasar negara,
baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat hidup bangsa Indonesia. Fungsinya
adalah sebagai motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai
tujuan.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah
sebagai dasaar negara RI.Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai
dasar negara.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945. Disini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma
untuk mengatur penerintahn negara atau dengan kata lain Pancasila menjadi suatu
dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi
negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman
di era globalisasi ini.Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam
penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.
2.3 Pandangan Ideologi Pancasila
1.
Pengertian Ideologi
Istilah ideologi terbentuk dari kataidea
dan logos.Idea berasal dari bahasa Yunani, ideosyang
artinya bentuk atau idein yang berarti melihat.Kata idea
berarti gagasan, ide, cita-cita atau konsep.Sedangkan logos
berarti ilmu.Jadi, secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide
atau cita-cita.
Berikut ini beberapa pengetahuan tentang ideologi menurut
para ahli:
a. Ramlan Surbakti
Ideologi dilukiskan sebagai seperangkat gagasan tentang
kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang hendak dicapai dan
cara – cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
b. Soerjanto
Poespowaedojo
Ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan
dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau
masyarakat untuk memahami jagat raya, bumi, dan seisinya serta menentukan sikap
dasar untuk mengolahnya.
c. M. Sastrapratedja
Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang
berorientasi pada tindakan yang diorganisir dalam suatu sistem yang teratur.
d. Fransn Magnis Suseno
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu:
1) Ideologi Terbuka
Ideologi berarti segala kelompok
cita-cita luhur, nilai – nilai dasar, dan keyakinan – keyakinan yang mau dijunjung
tinggi sebagai pedoman normatif.
Ciri-cirinya:
-
Nilai-nilai dan cita-citanya berasal
dari masyarat itu sendiri bukan dari luar.
-
Pada dasarnya bukan keyakinan ideologi
sekelompok orang melainkan hasil musyawarah masyarakat tersebut.
2) Ideologi
Tertutup
Ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh
tentang makna hidup dan nilai-nilai yang akan menentukan dengan mutlak
bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
Ciri-cirinya:
·
Merupakan
cita-cita sekelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat.
·
Atas
nama ideology dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan pada
masyarakat.
2. Unsur-unsur Ideologi
Menurut Koento Wibisono Siswomihardjo (Guru Besar Filsafat)
dalam makalahnya Pancasila Ideologi Terbuka, ada tiga unsur pokok, yaitu:
1. Unsur Keyakinan. Setiap ideologi selalu memuat konsep-konsep dasar yang
menggambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan kepada tingkah laku
para prndukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan.
2. Unsur Mitos. Setiap ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari
seseorang atau beberapa orang sebagai kesatuan, secara fundamental mengajarkan
suatu cara bagaimana sesuatu hal yang ideal itu pasti akan dapat dicapai.
3. Unsur Loyalitas. Setiap ideologi selalu menuntut adanya kesetiaan serta
keterlibatan optimal para pendukungnya. Untuk mendapatkan derajat penerimaan
optimal, dalam ideology terkandung juga adanya sub unsur, yaitu: rasional,
penghayatan, dan susila.
3. Sifat Ideologi
Terdapat tiga sifat ideologi, yaitu:
a. Dimensi Realitas. Nilai-nilai yang
terkandung bersumber dari masyarakat dimana ideologi tersebut lahir dan
dikembangkan.
b. Dimensi Idealis. Nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya merupakan cita-cita yang ingin dicapai dan diamalkan
dalam kehidupan sehari-hari.
Dimensi
Fleksibel. Dapat menyesuaikan diri dengan keadaan yang terus berkembang dari
waktu ke waktu, dan mampu memberi arah melalui tafsir-tafsir baru yang
konsisten dan relevan.
4.
Perbandingan Ideolog Pancasila dengan
Ideologi lainnya
A. Politik
Hukum
1. Pancasila
Demokrasi
Pancasila, hokum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan
masyarakat.
2. Sosialisme.
Demokrasi untuk kolektifitas, diutamakan kebersamaan, masyarakan sama dengan
Negara.
3. Komunisme.
Demokrasi rakyat, berkuasa mutlak satu parpol, hokum untuk melanggengkan
komunis.
4. Liberalism.
Demokrasi liberal, hokum untuk melindungi individu dalam politik mementingkan
individu.
B. Ekonomi
1. Pancasila.
Peran Negara ada untuk tidak
terjadi monopoli dan lain-lain yang merugikan rakyat.
2. Sosialisme.
Peran Negara kecil,
kapitalisme, monopolisme.
3. Komunisme.
Peran Negara dominan,
demi kolektifitas berarti demi Negara, monopoli Negara.
4. Liberalism.
Peran Negara kecil, swasta mendominasi, kapitalisme, monopolisme, persaingan
bebas.
C. Agama
1. Pancasila.
Bebas memilih agama, agama
harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Sosialisme.
Agama harus mendorong
berkembangnya kebersamaan, diutamakan kebersamaan.
3. Komunisme.
Agama harus dijauhkan
dari masyarakat, atheis.
4. Liberalism.
Agama urusan pribadi,
bebas beragama(memilih agama atau atheis).
D. Pandangan
terhadap individu dan masyarakat
1. Pancasila.
Individu diakui keberadaanya, hubungan individu dan masyarakat dilandasi
3S(selaras, serasi dan seimbang).
2. Sosialisme.
Masyarakat lebih pending daripada individu.
3. Komunisme.
Individe tidak penting-masyarakat tidak penting, kolektifitas yang dibentuk
Negara lebih penting.
4. Liberalism.
Individu lebih penting daripada masyarakat, masyarakat diabdikan bagi individu.
5. Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Indonesia
Kedudukan
Pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam ketetapan MPRNo.XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan
tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ideologi
adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan khas yang
dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai cara pandang bangsa
Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai
aspek kehidupan.
Pancasila sebagai
ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.Pancasila sebagai Ideologi juga menjadi
pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan
bangsa.Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu
menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi
ini.Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang
berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.
B. Saran
Sebagai
warga negara yang baik, hendaknya kita mematuhi norma-norma yang terkandung
dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Noor
Ms Bakry. (2010). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.